Zabur : Minggu Depan ITDC Tidak Sukarelakan Pullman, Umar Akan Eksekusi Paksa.
NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Sengkarut persoalan kepemilikan sah atas sengketa lahan mega strategis tempat berdirinya hotel Pullman di sekitar kawasan vital sirkuit Mandalika kini sudah memasuki babak akhir.
Dihadapan awak media saat konferensi pers, rabu ( 09/ 02 ). Zabur, perwakilan pihak keluarga Umar menegaskan bahwa Mahkamah Agung ( MA ) secara resmi telah mengeluarkan putusan dengan memenangkan keluarga Umar atas gugatan yang dilayangkan ITDC.
” Alhamdulillah perjuangan kami terbayarkan, kemenangan ini akan jadi tonggak keadilan khususnya bagi masyarakat Kute,” Kata Zabur.
Pada pemanggilan eksekusi di Pengadilan Negeri Praya, pertemuan dengan wakil ITDC berlangsung tertutup. Umar menolak segala opsi usulan ITDC. Ia bersikeras hanya memberi kesempatan kepada ITDC untuk menentukan sikap sampai tanggal 17 februari mendatang menyerahkan lahan secara sukarela, jika tidak pihak Umar akan lakukan penggusuran paksa.
Diungkapakan, selama ini, keluarga Umar merasa sangat terzolimi, diobok-obok ITDC bahkan hampir dipenjara.
Dijelaskan, awalnya waktu putusan kasasi keluarga Umar kalah, sertifikatnya dianggap palsu. Tapi setelah dilakukan upaya hukum yang berlanjut ke tahap Peninjauan Kembali ( PK ), keluarga Umar akhirnya menang berdasarkan putusan MA No. 531 PK/PDT/2021 tertanggal 23 September 2021.
Sehingga dengan hak absolut, Umar kini telah memiliki wewenang penuh memutuskan tindakan apa saja terhadap bangunan yang ada diatas lahannya meski nilai pembangunan begitu fantastis capai 709 milyar rupiah.
Menurut informasi, diatas lahan 9 hektar tersebut, sebenarnya akan dibangun 3 hotel bintang 5 plus. Yakni hotel Pullman, Royal Tulip, dan Paramoon. Namun dipastikan gagal.
” Ini bukan soal nilai atau uang tapi soal harga diri, ” tandasnya.
Mengenai adanya gelaran Moto GP, pihak keluarga Umar menyatakan tidak bermaksud mengganggu stabilitas keamanan. Semua telah mendukung dan menjunjung tinggi, tidak ada lagi yang bisa menghalangi.
” Mari kita sama-sama menjaga, kita jangan mengganggu tapi juga jangan diganggu, kebetulan momennya saja yang bertepatan sehingga pemerintah juga harus mengawal, Moto GP berjalan, proses kasus ini juga berjalan” atensi Zabur.
Turut sebagai pendamping, Samsul Qomar selaku humas / juru bicara Pejuang Lahan Mandalika melengkapi. Perseteruan dengan ITDC, sekaligus jadi barometer kuat bahwa di lingkaran KEK Mandalika memang faktanya masih banyak terdapat tanah milik warga.
MSQ menghimbau, pihak ITDC sadar diri untuk menerima kekalahan. Hukum telah membuktikan, kebenaran diatas segala-galanya. Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak ITDC. (irsyad)









