Lalu Hizzi : Penurunan Dan Pencopotan Nama Bandara Bukan aksi Pengrusakan

NTB EXPOSE. Lombok Tengah-Terkait dengan penurunan plang pergantian nama Bandara tanggal 31 Desember sekitar pukul 23.30 Wita itu beberapa pihak meminta kepolisian menindak tegas oknum yang melakukan penurunan plang tersebut
Tuntunan pihak-pihak tersebut mendapatkan tanggapan dari Lalu Hizzi salah seorang pentolan LSM NTB yang kebetulan dahulunya paling getol dan menjadi otak penggerak disetiap aksi penolakan pergantian nama Bandara Internasional Lombok  ( BIL ) menjadi     Bandara Internasional Zaenuddin Abdul Mazid  ( BIZAM )
Dalan press rilisnya Lalu Hizzi mengatakan “Tindakan itu bukan tidakan pengrusakan melainkan mencopot dan menurunkan plang yang baru ditambah dan tindakan itu bukan tidak ada dasar dan alasannya, kita tahu sendiri bahwa  penolakan pergantian nama Bandara itu sudah dilakukan sejak 2 (dua) tahun lalu dan beberapa kali juga masyarakat dan pemerintah daerah Lombok Tengah mengingatkan untuk tidak dilaksanakan karena proses pengusulan nama itu tidak melalui mekanisme dan ketentuan yang ada.
“Yang berhak keberatan itu pihak pengelola dalam hal PT. Angkasapura, silahkan jika Angkasapura memang merasa keberatan, ucap Lalu Hizzi
Lalu Hizzi juga menuding pihak yang sangat bersyahwat mengganti nama Bandara itu sama sekali tidak menghargai penolakan ratusan tuan guru Lombok Tengah yang dilakukan dengan menanda tangani surat penolakan bersama dan ditambah dengan surat penolakan Bupati, Wakil Bupati, DPRD Lombok Tengah dan beberapa tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya
“Surat keputusan Kementerian Perhubungan RI Nomor 1421 tentang perubahan nama Bandara BIL menjadi BIZAM tidak mutlak harus dilaksanakan jika terjadi penolakan seperti ini, toh juga tidak akan ada sanksi apa-apa dari Kemenhub, sebab dari awal, Kemenhub juga sudah mengetahui bahwa SK 1421 itu tidak dapat dilaksanakan karena pengusulannya tidak sesuai mekanisme, sehingga Kemenhub mengeluarkan Permenhub 39 tahun 2019 yang dimana salah satu kententuannya adalah penamaan bandara harus ada persetujuan dari Bupati/Wali Kota dan DPRD serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, tegas Lalu Hizzi
Diakhir statemennya Lalu Hizzi juga mengatakan ” ini semakin ngawur saja perubahan nama Bandara itu juga tidak sesuai dengan isi di SK Kemenhub 1421, tentang perubahan nama bandara BIL menjadi BIZAM(ntbexpose/01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *