BPBL Lombok Anggukkan Permintaan Baznas Lobar Untuk Berzakat

NTB EXPOSE, Lombok Barat – Meneruskan arahan Bupati melalui Perbup Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.

Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Lobar beserta rombongan disambut hangat pihak Balai Perikanan Budidaya Laut ( BPBL ) Lombok saat lakukan sosialisasi, senin (19/09/22) terkait kewajiban mengeluarkan zakat profesi kepada seluruh kompenen pegawai dilingkup salah satu BUMN yang bermukim di wilayah Lobar tersebut.
TGH.M.Taisir Al-Azhar, Lc, S.Ag,MA Ketua Baznas Lobar mengungkapkan, kunjungan ke BPBL Lombok merupakan kali pertama dan menjadi tonggak awal menyasar perusahaan-perusahaan BUMN, BUMS, BUMD dan lainnya.

” Alhamdulillah, respon Kepala dan jajaran BPBL begitu antusias, mereka tampak begitu bersyukur dengan kedatangan kami, karena telah mengingatkan pentingnya kesadaran wajib zakat,” papar Tuan Guru Taisir.

Sesuai acuan Perbup, TGT mengatakan, besaran nominal yang akan dikeluarkan sebagaimana kewajiban para muzakki yang sudah diterapkan dilingkup ASN pemerintahan Lobar juga lintas instansi vertikal yakni sejumlah 120.000 bagi golongan IV, 80.000 golongan III, 60.000 golongan II, dan 50.000 golongan I per bulan.

” Aturan agama harusnya 2,5 persen, tapi melalui kebijakan Bupati dikurangi melahirkan angka diatas, supaya tidak jadi beban karena baru merintis, yang penting bisa sedot partisipasi dulu, dan beri ruang secara mandiri berbagi rezeki ke keluarga ataupun tetangga,” sambungnya.

Dalam sosialisasi, TGT yang juga aktif berdakwah melalui laman youtube ini, kepada para pegawai BPBL semprot pemahaman mendalam khusus terkait zakat profesi. Mengutip salah satu penjelasan di Alqur’an Hadits zakat profesi disebut juga rawatid almuzaffin atau zakat gaji pegawai yang diperoleh dengan cara bekerja pada orang lain sehingga memperoleh pendapatan.

Menganalogikan dengan pajak sebagai kewajiban pada negara, kewajiban zakat juga tidak boleh kalah. Jika tidak bayar pajak masuk penjara, maka tidak bayar zakat bisa masuk neraka. Artinya seperti itulah ancaman nyata yang harus diatensi umat islam apabila tidak berzakat.

Ditegaskan, berzakat melalui Baznas Lobar terjamin. Satu-satunya lembaga yang disahkan Undang-Undang Negara. Sehingga dipastikan aman secara syar’i, regulasi, dan NKRI.

Kabag Kesra Setda Lobar, H.Maksum, S.Pd, M.Pd menambahkan capaian serapan zakat sejak 2 tahun lalu alami peningkatan dibawah kepemimpinan TGT. Semula kisaran 200 jutaan perbulan kini jadi 600 jutaan bertotal 6 milyaran setahun. Sehingga harapan 10 milyar setahun tidak menutup kemungkinan dapat terwujud. Karena sasaran muzakki sudah semakin menjangkau ruang lebih luas menyasar Pemdes dan Swasta.

Kepala BPBL Lombok, Yayan Sofyan A.Pi, M.P menanggapi sangat merasa terhormat atas kerauhan Baznas dan Kabag Kesra dari unsur Pemda.  Pihaknya menyatakan bersedia sanggupi apa yang ditetapkan Bupati untuk berzakat.

Yayan menuturkan, di BPBL terdapat sekitar 95-an orang pegawai terdiri dari 53 orang ASN, 25 pegawai kontrak, dan sisanya pegawai harian lepas.

” Selama ini, kita tentu mungkin rutin keluarkan zakat, infaq, shadaqoh. Namun alangkah baiknya jika disalurkan melalui Baznas yang sudah terstruktur secara regulasi dan aturan baku,” imbuhnya.

Ia berharap semua elemen di lingkup BPBL Lombok bisa diikuti dan dijalankan bersama sebagai wujud investasi akhirat menjadi amal jariyah diyaumil akhir nanti.

” Kita akan konsolidasikan dulu ke semua jajaran diinternal, insyaAllah secepat mungkin, bila perlu bulan depan sudah mulai dipungut,” tutupnya. ( Irsyad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *