Berbau Kolusi dan Nepotisme TIM Pansel Direksi PDAM Dinilai Tidak Profesional

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah yang mengalami perpanjangan beberapa kali karena minimnya pendaftar dan yang lulus administrasi serta tidak konsistennya informasi yang di sebar di media terkait itu membuat Koordinator Forum LSM Lombok Tengah menduga adanya indikasi kong kali kong dalam hal tersebut.

Bagaimana tidak, pernyataan PLT Sekda Loteng HM. Nazili di salah satu media online tertanggal Selasa (22/06/2021) yang menyatakan ada empat yang mendaftar namun tidak memenuhi syarat administrasi sehingga diperpanjang 2×24 jam.

“Sehingga kalau kemudian tidak ada pendaftar, maka panitia seleksi (Pansel) akan mengambil kebijakan, salah satunya adalah menurunkan syarat-syarat mendaftar jadi Dirut tersebut.” kata Nazili.

“Setelah persyaratan tersebut diturunkan namun tidak ada pendaftar tambahan maka dua orang yang sebelumnya lulus administrasi, itulah yang akan memperebutkan posisi Dirut PDAM.” Tambahnya.

Sementara statement ketua pansel PDAM Loteng di media online lainnya tertanggal 26/07/2021 yang menyatakan Dirut minim pendaftar.

“Dari tiga orang yang dipersyaratkan hanya dua orang yang mendaftar jadi Dirut, hanya satu orang yang lulus administrasi.” Kata Muazar Habibi.

Hal ini membuat Jeni MY koordinator Forum LSM Loteng yang juga ketua SPN Lombok Tengah dan Ketua Harian LMPP NTB itu mencurigai ada aroma kebusukan yang hendak dimainkan oleh pansel PDAM tersebut.

“Patut kita curigai ada kebusukan yang akan dimainkan karena pada bulan juni PLT. Sekda Loteng telah mengungkapkan dari 4 yang mendaftar yang lulus administrasi 2 orang sebelumnya, namun mengapa statemen ketua pansel pada senin 26/07/2021 berbeda menjadi dari dua orang yang mendaftar ada satu orang yang lulus dan sudah diserahkan ke Bupati.” Kata pria yang akrab disapa Jen Gondrong itu.

Lebih lanjut, Jeni MY berharap kepada ketua pansel PDAM Loteng supaya bisa terbuka, transparan, dan tidak menutup fakta yang sebenarnya.

Namun terkait kebijakan Bupati menyikapi hal tersebut, Mantan Bupati H. Suhaili, FT. SH. Mengungkapkan bahwa Diskresi bisa saja dilakukan oleh Bupati Loteng asal jangan melanggar aturan diatasnya.

Sedangkan untuk Pansel PDAM, H. Suhaili FT berpesan dan mempersilakan pansel untuk lanjutkan pekerjaannya.(ntbexpose/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *