NTB EXPOSE. Lombok Timur – Para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Kabupaten Lombok Timur yang dikukuhkan pada September lalu siap kawal kebijakan pemerintah daerah di era Pj. Bupati HM. Juani Taofik.
Demikian disampaikan ketua DPC GEMPUR Lombok Timur, Sahdan, SH kepada wartawan di Selong, Rabu (11/10/2023).
Pengacara muda itu juga dengan tegas menyatakan. LSM yang ia nahkodai itu akan berperan aktif memantau kinerja dan transparansi penggunaan anggaran di semua lembaga penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
“Segala kebijakan aparatur negara yang terindikasi ketahuan melanggar hukum itu yang akan kita proses sebagai bahan laporan untuk dipertanggungjawabkan di depan penegak hukum,” terangnya.
Apalagi saat ini kata Sahdan, di desa banyak pemerintah desa yang memainkan penggunaan aset desa seperti tanah Pecatu yang disewa bahkan diperjual belikan. Selain itu keberadaan Badan Usaha Milik Desa tidak lepas dari pemantauan kami. “Ada desa yang menyewa bahkan menjual aset desa tidak sesuai dengan aturan,” terangnya.
Bahkan lanjut dia, persoalan di desa masih banyak yang belum tuntas. Oleh sebab itu keberadaan GEMPUR tidak ingin menyelesaikan masalah sebatas pelaporan saja akan tetapi akan tuntas sampai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka untuk itu, saat ini pihaknya sudah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum kepolisian.
Selain itu ia juga akan bersurat kepada aparat penegak hukum pemerintah ( APIP) Inspektorat sebagai langkah mengontrol kebijakan di daerah. Dengan begitu keluhan atau persoalan masyarakat dengan pihak desa atau aparatur negara dengan cepat kami kawal.
Lebih lanjut, untuk mengawal “open government partnership” (OGP) dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Lombok Timur perlu adanya kolaborasi dari kelompok masyarakat, dan organisasi profesi jurnalis. “Konsolidasi koalisi masyarakat sipil dan jurnalis harus selaras agar terciptanya kabupaten bebas korupsi, tanpa masyarakat dan media kita tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan prinsip antikorupsi itu ada tiga yakni akuntabilitas, transparansi dan kewajaran, sehingga LSM GEMPUR harus mendorong dan mengawal pemerintah daerah untuk memiliki prinsip tersebut.
Menurut dia, kami sebagai organisasi mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan keterbukaan informasi terkait informasi yang dibutuhkan oleh publik karena keterbukaan dan transparansi sangat penting, untuk mewujudkan pemerintah yang transparan dan partisipasi publik dalam kebijakan.
“Keterbukaan itu sangat penting karena kekuasaan yang absolut itu cenderung korup dan rakyat adalah kunci demokrasi, sehingga dengan adanya keterbukaan maka dapat dibuka akses informasi seluas-luasnya dengan melibatkan partisipasi rakyat,” tukasnya.(Azis/Ntbexpose)






