NTB EXPOSE. LOMBOK TIMUR – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/7).
Pengajuan dua regulasi tersebut, kata Wabup Edwin, merupakan wujud pelaksanaan otonomi daerah sekaligus komitmen pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Dua Raperda yang diajukan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Wabup menjelaskan, Raperda Sistem Perbukuan memiliki urgensi tinggi di tengah derasnya arus informasi digital. Kebiasaan masyarakat yang cenderung mengonsumsi konten instan tanpa literasi yang memadai dinilai berisiko menurunkan nalar kritis, mempermudah penyebaran hoaks, hingga merusak harmoni sosial.
“Melalui Raperda ini, Pemda berkomitmen menjamin penyelenggaraan sistem perbukuan yang adil, merata, bebas diskriminasi, serta memfasilitasi penguatan budaya literasi,” tegasnya.
Regulasi ini juga diharapkan mampu menjamin ketersediaan buku yang bermutu, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah tersebut menjadi pondasi penting untuk mencetak SDM Lombok Timur yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri, guna mewujudkan visi Lombok Timur SMART: Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.
Sementara itu, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Pilkades diajukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.
Penyesuaian regulasi ini dinilai mendesak, mengingat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan akan digelar pada awal tahun 2027 mendatang.(*/Ntbexpose/Rd)






