Dihadiri Wabup DPRD Loteng Bahas Ranperda No : 6 / 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH —DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (4/2/2026) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD L. Muhammad Akhyar, S.Sos dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si beserta jajaran terkait.

Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana, S.Sos., M.H membacakan surat penting yang masuk. Disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD, semula dijadwalkan laporan Pansus II terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun, karena Pemerintah Daerah masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur NTB, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pertama, yakni Laporan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD terhadap hasil pembahasan tiga Ranperda usul DPRD, yang disampaikan oleh Sugiarto selaku juru bicara Pansus I. Adapun Ranperda tersebut meliputi:

Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus

Pansus I bersama perwakilan Pemerintah Daerah telah menyepakati berbagai substansi dari ketiga Ranperda tersebut dan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pembahasan dilakukan sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Agenda berikutnya adalah permintaan persetujuan DPRD, yang kemudian dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan apresiasi kepada DPRD.

“ Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas dedikasi, komitmen, dan kerja keras dalam menginisiasi serta membahas ketiga Ranperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.”

Dengan tahapan ini, ketiga Ranperda selangkah lebih dekat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan Masyarakat Lombok Tengah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *