Ketua DPRD Loteng Bahas (Ranperda) tentang (APBD) Tahun Anggaran 2026 Saat Rapat Paripurna

NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Agenda pertama rapat paripurna yakni Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026. Ketua DPRD dalam sambutannya menyampaikan bahwa penutupan masa persidangan pertama merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD selama masa persidangan berjalan.

Selanjutnya, pembukaan masa persidangan kedua diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Agenda kedua dilanjutkan dengan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S.Sos., M.H. Dalam penyampaiannya, disampaikan bahwa penyempurnaan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil evaluasi dan fasilitasi dari pihak terkait.

Agenda ketiga sekaligus penutup rapat paripurna adalah Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025.

Laporan kinerja tersebut memuat rangkuman pelaksanaan kegiatan DPRD selama tahun 2025, meliputi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan DPRD kepada masyarakat atas kinerja yang telah dilaksanakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *