NTB EXPOSE. LOMBOK TENGAH – Untuk memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani di Kabupaten Lombok Tengah setiap tahunnya tetap menjadi kebutuhan wajib yang diperlukan oleh sebagian besar masyarakat petani, saat ini kuotanya masih diprediksikan aman-aman saja hal ini berdasarkan kepada jumlah RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ), hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun media terhadap Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah baru-baru ini.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah melalui Kabid Perkebunan dan Holtikultura, Zaenal Arifin ,” Kalau melihat dari segi kebutuhan pupuk di Kabupaten Lombok Tengah ini baru terpenuhi sekitar 90 %, dari total kebutuhan, itu kalau melihat dari semua kebutuhan yang ada, karena jika mengacu dan melihat dari RDKK cukup tinggi, hampir 29 Ribu ton pertahun, atau yang mampu diberikan pengalokasiannya sekitar 90 %.
Kendati sudah hampir tercukupi tapi kita tidak berkecil hati dengan kondisi ini, karena penebusan atau pemberian pupuk itu sekarang bukan berdasarkan pengalokasian tapi berdasarkan dari jumlah RDKK para kelompok tani, ketika nanti dibulan September atau Oktober ini masih terjadi kekurangan pupuk, maka kita masih bisa minta lagi sesuai dengan kuota yang tertulis di RDKK yang masih tersisa, karena RDKK itu adalah kebutuhan wajib yang harus dipenuhi, dan itu yang menjadi dasar kita dalam penebusan sekalipun pengalokasian kita jauh di bawah RDKK.
Akan tetapi ketika dalam perjalanannya kita habiskan pupuk yang ada ini dulu, ketika nanti dibulan Oktober pupuknya habis ya kita bisa minta lagi berdasarkan sisa kuota yang tertulis di RDKK yang dimaksud,” terang Zaenal.
Lebih jauh dikatakannya, dari total yang diberikan untuk Kabupaten Lombok Tengah itu sekitar 23 ribu ton yang dialokasikan ke kelompok itu sejumah 2443 kelompok tani, pupuk itu di berikan kepada kelompok tani sebanyak itu, cuma penggunaan pupuk itu sekarang terbatas komoditinya, untuk tanaman pangan hanya tiga komoditi yang boleh diberikan subsidi, yakni tanaman padi, jagung dan kedelai.
Sedangkan untuk komoditi tanaman holtikultura ada tiga jenis komoditi yang diberikan subsidi pupuk yaitu bawang merah, bawang putih dan cabe.
Selain itu ada tiga tanaman perkebunan yang juga diberikan subsidi pupuk ada 3 komoditi yaitu kopi, kakao dan tebu, diluar tanaman itu tidak boleh menggunakan pupuk subsidi karena itu sudah ketentuan dari kementrian pertanian di pusat.
Dijelaskan Zaenal, terkait dengan jumlah kelompok tani saat ini, diakui masih ada petani yang belum masuk data secara simultan tapi hal tersebut bisa diatasi dengan perbaikan input data pada RDKK, yaitu perbaikan yang boleh diajukan untuk dilakukan perbaikan selama 3 kali dalam setahun, seperti dicontohkan Zainal, misalnya ada petani yang protes data perbaikan itu bisa dibuka untuk dimasukkan.
Dijelaskannya, kelompok itu dibuat berdasarkan kebutuhan dalam kelompok itu memiliki tujuan yang sama, maka dibuatlah kelompok tani dan dibuatlah RDKK nya. Untuk sementara kelompok tani itu tidak perlu berbadan hukum kalaupun ada kelompok tani, semacam lembaga atau komunitas tani memiliki badan hukum tidak masalah itu malah lebih baik,” jelas Zaenal.
Lebih jauh dikatakan Zaenal untuk kebutuhan tiga jenis pupuk bagi petani di Lombok Tengah tahun 2025, untuk jenis pupuk anorganik Urea sekitar 24.506 ton, NPK, 2282 ton, sedangkan kebutuhan pupuk Organik 2545 ton.
Sedangkan total RDKK Urea 28 ribu, NPK 36 ribu total RDKK nya. Jadi total NIK yang sudah masuk di sejumlah 118834 untuk RDKK By name by adress masing-masing petani.
Untuk pola pendistribusiannya oleh pemerintah dalam hal ini BUMN, misalnya seperti pupuk Kaltim atau Pupuk Petro mereka memiliki distributor di masing masing kabupaten.
Disebutkan Zaenal untuk di Lombok Tengah memiliki 5 distributor Ada Ilham Tani, Dewi Tani, PUSKUD, UD Fortuna dan UD Tani Cemerlang. Sedangkan yang memberikan izin dan membagi wilayah kerja area, masing-masing distributor ini ke setiap Kecamatan, itu murni kebijakan dan wewenang dari BUMN atau Pupuk Indonesia, mereka yang memberikan ijin pendistribusian kepada distributor ke setiap Kecamatan, bukan dari Dinas Pertanian Kabupaten,” jelas Zainal.
Untuk Distributor seperti Ilham Tani itu wilayah kerjanya di Kecamatan Praya Barat Daya dan Janapria, UD Fortuna 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Praya, Jonggat, Kopang, Praya Timur dan Pujut.
PUSKUD itu Batukliang dan Kecamatan Pringgarata, Tani Cemerlang Praya Tengah sedangkan Tani. Dewi Tani Praya Barat dan Batukliang Utara.
Skema penyalurannya dari mereka atau Distributor itu menyalurkan kepada pengecer dan dari para pengecer inilah petani menebus pupuk subsidi untuk jatah mereka. Terkait harga eceran tertinggi ( HET ) nya sudah ada aturan baku dari Kementrian Pertanian RI. Untuk harga pupuk subsidinya di para pengecer di masing masing Kecamatan dan desa, (Ntbexpose/04)












