NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Dari informasi yang dihimpum media diketahui bahwa Ketua Komisi 1 DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi baru-baru ini mengkritisi realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2024-2025.
Alasannya sederhana, PAD Kabupaten Lombok Tengah dinilai tidak signifikan mungkin disebabkan masih adanya piutang pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak tertagih dari tahun 2012 sebesar Rp86 miliar,” ungkapnya kepada media.
Selain itu juga ditemukan adanya selisih dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tak tertagih sekitar Rp10 miliar, sebab jumlah SPPT uang telah diterbitkan Loteng sebanyak tiga juta lebih SPPT.
Melihat hal ini, maka perlu dilakukan koreksi terhadap sistem pungut pajak yaitu e-PAD Mandalika sejak tahun 2022 lalu,” ujarnya.
kita belum mendapat hasil yang maksimal, sehingga dibutuhkan konsolidasi yang kuat agar kebocoran-kebocoran PAD ini bisa terkejar,” ungkapnya.
Dijelaskan Ahmad Samsul Hadi penyebab lainnya berada pada sumber daya manusia (SDM) Loteng pada sektor pajak dan restribusi sebagai juru tagih atau juru pungut masih sangat kurang karena masih sebatas kecamatan.
Sedangkan keterlibatan kepala dusun, hanya diberikan kewenangan pungut PBB-P2, dimana penyetorannya langsung ke sedahan tidak ke dinas terkait,” ujarnya singkat. (Ntbexpose//4)












