Wabup Lotim : SIPDAH & SISKEUDes Solusi Cerdas Kelola Keuangan Daerah

NTB EXPOSE. LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (27/5/2025).

Acara yang berlangsung di aula Kantor Camat Suralaga ini juga menjadi ajang sosialisasi integrasi aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Tampak hadir dalam acara tersebut, Stafsus, OPD terkait, camat, kepala desa, dan perangkat desa lainnya.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya dalam sambutannya menegaskan, Integrasi tersebut diharapkan menjadi solusi cerdas dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan daerah dan desa, terutama pasca-perubahan pemerintahan dan banyaknya program pusat.

Wakil Bupati Edwin menyoroti ketatnya pengawasan dana desa yang kerap menghambat proses belanja anggaran di tingkat desa. “Kita bisa bersama-sama, meski kondisi kita berbeda. Visi SMART Lotim kini telah disesuaikan menjadi delapan poin untuk menyelaraskan dengan program pusat dan provinsi,” jelasnya, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa.

Dengan sistem terintegrasi ini lanjut Wabup, masyarakat akan merasakan kemudahan dalam pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, pajak makan, dan minum. “Sekarang ini beragam cara membayar pajak, tetapi dengan sistem ini insya Allah sistem kita semua sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, sistem ini juga akan melibatkan Inspektorat, sehingga memudahkan proses pengawasan dan audit. Implikasi positifnya, masyarakat di desa tidak perlu lagi bepergian ke kabupaten untuk urusan administrasi pajak. Proses akan menjadi lebih efisien, meminimalkan tatap muka, dan desa tidak lagi dibebani tugas administrasi berlebihan.

Wabup juga berharap adanya lebih banyak rekening penampungan daerah agar masyarakat bisa membayar pajak tidak hanya melalui Bank NTB saja. “Pemerintah desa yang membayarkan itu melalui sistem online,” tambahnya.

Sebelumnya, Camat Suralaga, Nurhillal, menyambut baik program integrasi ini. Ia berharap inovasi tersebut dapat segera terealisasi dan diterapkan secara menyeluruh, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Mudah-mudahan ke depan bisa dilaksanakan dari tingkat paling bawah sampai paling atas,” pungkas Nurhilal. (Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *