NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Berbicara tentang program kerja di masing masing SKPD Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, semuanya memiliki program masing masing. Apalagi setelah adanya penyegaran Kepala Dinas tentu akan memberikan perubahan perubahan positif tentang program kerja yang mereka usung untuk memajukan Dinas yang dipimpinnya.
Dalam sekian banyak SKPD diruang lingkup pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah tersebut salah satunya adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah dengan kepala dinasnya Drs HL. Herdan M.Si.
Seperti yang dijelaskannya belum lama ini, mengenai program kerja di Dinas perhubungan saat ini kami masih fokus melaksanakan program kerja terkait dengan program kerja prioritas tahun 2025, salah-satunya yakni mengenai penertiban PJU (Penerangan jalan umum) yang menyebar di seluruh Kecamatan berjumlah 12 Kecamatan termasuk didalam perkotaan kota Praya sebagai ibukota kabupaten Lombok Tengah yang tentunya memiliki porsi lebih besar terhadap lampu penerangan jalan.
Dikatakan Herdan, Penertiban PJU ini pernah kita lakukan pada tahun 2021 terhadap 4 kecamatan, seperti Kecamatan Jonggat, Pringgarata, Batukliang dan Kecamatan Batukliang Utara (BKU) dan menyusul kedepan kita akan lakukan ke 4 kecamatan yang berbeda, karena dari temuan kita jumlah tagihan listrik tersebut terlalu tinggi dan itu banyak kita temukan pada listrik non meter, artinya banyak yang terpakai pada pemasangan gelap yang tidak ada kmeteran listriknya, jumlahnya sekitar 60 persen,” tukas Herdan.
Diketahui daya listrik tersebut lebih banyak terpakai pada meteran ilegal pada pemakaian secara pribadi yang dilakukan oknum-oknum ke tiang utama PJU dan ini yang dibebani PLN kepada daerah dan pihak PLN jelas tidak mau tahu. Selanjutnya mengenai penyelesaian pembayaran, pihak PLN menghitung dengan jumlah daya yang terpakai dan itu yang kita bayarkan setiap bulan ke PLN dan nilai pembayarannya kurang lebih pada kisaran 900 sampai dengan 950 juta setiap bulannya dan itu dibayarkan untuk sejumlah 7546 titik lampu yang tersebar diseluruh Kabupaten Lombok Tengah. Terbanyak selain kecamatan Praya adalah Kecamatan Pujut setelah itu menyebar rata ke 10 Kecamatan lainnya.
” Beban pembayaran listrik tersebut mau tidak mau harus dibebankan ke Pemda, hal itu mudah-mudahan nantinya bisa ditertibkan agar tata kelolanya lebih baik lagi kedepan,” kata Herdan.
Diketahui untuk penggunaan listrik di setiap Kecamatan yang tidak bermeter, masing masing diberikan kontrak daya. Misalnya seperti di Kecamatan Jonggat diberikan kuota daya sejumlah 100 ribu watt pemakaian, selebihnya diberikan tagihan oleh PLN.
Selain itu juga yang kami soroyi sekarang adalah mengenai tata tertib berkendaraan dijalan raya . Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan berkendaraan dijalan raya, karena tertib berkendara dijalan raya, sangat diperlukan guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan di jalan raya, apalagi saat ini mendekati arus mudik dan arus balik menjelang atau sesudah Lebaran.
Kemudian disinggung mengenai keberadaan Trafic-light atau dikenal masyarakat dengan nama Lampu Merah di sejumlah persimpangan jalan raya di Kabupaten Lombok Tengah sangat penting bagi pengguna kendaraan jalan raya, seperti halnya di jalan jalan pusat kota yang ada. Salah satu contoh misalnya yang ada diseputaran jalan dikota Praya.
Saat ini kita memiliki 8 titik traffic light,” ungkap Drs HL. Herdan M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah kepada media baru-baru ini.
Dia menjelaskan, dari 8 titik Traffic light yang ada yang kita kelola itu ada 6 titik sedangkan 2 titik diperempatan Mantang dan Kopang merupakan tanggung jawab Balai Jalan Negara karena itu merupakan jalan nasional atau jalan negara.
Sedangkan didalam kota Alhamdulillah sekarang 5 titik sudah normal karena sebelumnya dalam kondisi ada yang rusak dan lain sebagainya,” tukasnya.
Adapun titik lokasi yang dimaksud sperti di PLN, Perempatan Toyang kemudian di wilayah lingkungan Marde atau di pertigaan Yayasan Muniril Munir ( Yanju ) kemudian di Perempatan Kodim juga sudah dalam kondisi bagus,” tutupnya. (Ntbexpose/04)






