NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Kabupaten Lombok Tengah menuntut agar segera diterbitkan surat keputusan (SK).
” Kami dinyatakan lulus PPPK 2024 menuntut pemerintah dapat menerbitkan SK pada bulan April 2025,” ungkap Hidayat beserta kawan kawan pada hari Selasa (18/3/25) di Kantor DPRD kabupaten Lombok Tengah.
Dikatakannya, berdasar kepada Press Conference yang dilansir oleh Kemensekneg pada tanggal 17 Maret 2025, bahwa SK calon PPPK diterbitkan paling lambat bulan Oktober tahun 2025, dan mempersilahkan daerah yang sudah siap untuk segera mengangkat CPPPK menjadi PPPK, ini berarti ada celah bagi daerah seperti Kabupaten Lombok Tengah untuk mengangkat 1607 CPPPK menjadi PPPK, seperti yang telah dilakukan beberapa daerah dan propinsi lain, ” ungkap Hidayat selaku ketua demisioner CPPPK Loteng ini.
Dijelaskannya, Kehadiran kami ke Gedung DPRD Lombok Tengah untuk mendorong pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah agar segera menerbitkan SK Pengangkatan tersebut di bulan April 2025, karena SE Menpan RB tertanggal 7 Maret telah terbantahkan dengan sendirinya dengan Press Conference yang dilakukan Kemensekneg bersama Menpan RB pada 17 Maret 2025 kemaren.
Hal ini berarti bahwa kita kembali lagi ke regulasi awal saat sebelum dilakukan pelaksanaan seleksi PPPK, dimana pemerintah pusat dan daerah melalui BKN dan BKPSDM telah menentukan jadual mulai dari seleksi administratif hingga pengumuman kelulusan beserta progress pengusulan NI-PPPK ke Pusat. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Pemda Kabupaten Lombok Tengah untuk mengundur jadual penerbitan SK PPPK,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah, Lalu Wardihan Supriadi mengaku memahami apa yang menjadi permintaan calon PPPK. hanya saja, proses pengajuan NI PPPK menjadi kewenangan pemerintah pusat dan harus berdasarkan persetujuan teknis dari pemerintah pusat.
Dia juga mengatakan bahwa, “Bupati Lombok Tengah tidak bisa menandatangani kalau belum ada persetujuan teknis dari pemerintah pusat.
Pada proses tersebut ada mekanismenya dan itu terjadi di pemerintah pusat. Inilah yang harus dipahami oleh para CPPPK. Kita tetap berusaha berusaha, dan jika bisa lebih cepat, kenapa tidak , pihaknya belum berani memutuskan soal apakah SK PPPK dapat diterbitkan sebelum Oktober 2025. Mengingat, semua tergantung persetujuan teknis dari pemerintah pusat. (Pernyataan Kepala BKPSDM).
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi memastikan gaji para calon PPPK aman selama sudah masuk database. “Kebijakan yang sedang dihadapi ini kebijakan Jakarta. Kalau sekarang kami di DPRD disuruh tandatangani, akan kami teken. Daerah itu tidak punya kewenangan terbitkan NIP CPPPK,”. Dia juga mengatakan bahwa soal penganggaran untuk PPPK tidak ada persoalan dan menyatakan mampu, hanya saja tetap kita harus hargai proses dan memberikan kesempatan ke pemerintah (BKPSDM) dan dukung mereka kerja,” (Pernyataan Ketua Komisi 1 DPRD Lombok Tengah, Fraksi Nasdem)
Namun setelah ditelusuri, dalam diskusi terbuka di aula luar Kantor DPRD, dapat diketahui bahwa usul NI-PPPK bagi Tenaga Nakes dan Teknis sudah selesai dilaksanakan, namun ternyata ada tidak demikian bagi NI-PPPK tenaga guru, dimana kendala untuk proses pengusulan data terdapat di dinas pendidikan terkait pemetaan guru sesuai kebutuhan.
Akhirnya CPPPK meminta DPRD Lombok Tengah untuk memanggil Pejabat dari Dinas Pendidikan. Begitu datang, dijelaskan bahwa tenaga kesehatan (Nakes) dan Teknis tidak bisa disamakan dengan guru, terlebih, formasi untuk guru PPPK juga sangat banyak, belum lagi jika dihubungkan dengan pemetaan. “Guru terlambat pemetaan untuk penempatan pertimbangkan banyak hal. Di nakes dan teknis tidak ada sertifikasi. Belum lagi, soal penyesuaian kecukupan kebutuhan guru. Tanpa pertimbangan matang, satu minggu bisa selesai,” kata Andre salah seorang perwakilan dari Dinas Dikbud Lombok Tengah. Dia juga menyatakan bahwa proses pemetaan guru yang tersisa 5 (lima) persen. Dalam diskusi tersebut difasilitasi oleh ketua Komisi 1, maka muncul kejelasan, bahwa Sisa yang 5 % itu akan diselesaikan setelah Lebaran.
Dan sesuai keinginan bersama, bahwa Forum CPPPK akan tepat mengawal hal tersebut dan akan datang lagi ke Kantor DPRD setelah lebaran. (Ntbexpose/03)






