Agenda Follow-Up Aksi Damai Aliansi Forum CPPPK Ajukan Hearring ke DPRD Lombok Tengah

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Sebagai tindak lanjut dari aksi damai yang digelar oleh Forum CPPPK pada tanggal 10 Maret 2025 lalu ke DPRD Provinsi NTB, Forum PPPK Lombok Tengah kembali mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Permohonan tersebut diajukan terkait penolakan Forum atas Surat Edaran (SE) Menpan RB yang dinilai sangat merugikan para peserta CPPPK yang telah lulus Seleksi PPPK 2024, karena dianggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia. hal tersebut diungkapkan Hidayat selaku ketua Demisioner Forum CPPPK Lombok Tengah kepada media, Minggu (16/3/25)

Dijelaskannya, surat permohonan hearing ini diserahkan ke Sekretariat DPRD Lombok Tengah pada tanggal 14 Maret 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lombok Tengah. Meskipun awalnya dijadwalkan pada hari Senin, 17 Maret 2025, karena adanya dua agenda hearing yang telah dijadwalkan sebelumnya, DPRD Lombok Tengah mengalihkan usulan hearing ini ke hari Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam hearing yang akan berlangsung pada tanggal tersebut, dikatakan Hidayat, pihak DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait sesuai permintaan Forum PPPK, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Kepala BKPSDM Lombok Tengah, serta Kepala Dinas terkait se-Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini dilakukan guna membahas permasalahan yang dihadapi oleh para CPPPK dan mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat serta peserta seleksi PPPK.

Adapun hasil akhir yang dituntut oleh Forum PPPK Lombok Tengah adalah agar Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK 2024 Kabupaten Lombok Tengah tetap dilaksanakan pada awal tahun 2025. Forum menuntut agar SK Pengangkatan tersebut diberikan pada bulan April 2025, untuk memastikan keadilan dan kepastian bagi seluruh peserta yang telah memenuhi kualifikasi,” terang Hidayat.

Forum CPPPK berharap agar hearing ini dapat membuka dialog yang konstruktif antara pihak terkait dan DPRD Lombok Tengah, guna memperjuangkan hak-hak para peserta PPPK yang sudah memenuhi kualifikasi namun terhambat oleh kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Semoga langkah ini menjadi awal dari perubahan yang membawa kebaikan dan keadilan bagi seluruh peserta PPPK di Kabupaten Lombok Tengah,” tandas Hidayat.(Ntbexpose/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *