NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Kasus dugaan perampasan dan pemerasan diduga telah dilakukan oknum debt colector dari ACC ( Astra Credit Companies ) Finance Mataram kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) dan keluarganya semakin menyeruak ke permukaan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda NTB oleh bernama Silvia Ika Hariyanti (IRT) selaku korban seperti dimuat dimedia ini sebelumnya.
Kali ini suami korban atas nama Huda Yahya seorang pengusaha yang baru pulang dari luar daerah (NTT) kembali melaporkan oknum tersebut ke Polresta Mataram. Pelaporan yang dilakukan Huda Yahya sebagai suami korban. Selain dugaan kasus perampasan dan pemerasan ini terkait juga dengan dugaan pelecehan dan penghinaan yang menimpa keluarganya. Dia mengaku sangat terpukul dengan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan oknum-oknum debt colector,” kata Huda Yahya geram menahan emosi saat ditemui dirumahnya. Selasa (5/11).
Kasus tersebut dilaporkan di Polresta Mataram Minggu malam atau malam Senin (3/11) dengan bukti pelaporan STTP / No : 653/XI/ 2024/ SPKT/ Polresta Mataram/ Polda NTB. Diterima Kanit SPK II Aiptu. Haryono. Adapun kronologis kejadian tersebut seperti diungkapkan Yahya Huda, pada hari Jumat 1 November di TKP jalan Sandubaya Pukul 5 sore saat akan memasuki mobil, istri dan kedua anaknya dicegat orang tidak dikenal dengan postur tinggi besar dan bertatto.
“Mereka tiba-tiba nyelonong tanpa izin memasuki mobil melalui pintu sebelah kanan kemudian duduk disamping anak saya dibagian belakang mobil, sontak membuat anak saya paling kecil bernama Aisah ( umur 8 tahun ) berteriak histeris ketakutan dan mengalami traumatik, atau gangguan psikologis melihat kelakuan oknum-oknum tersebut.
Ditegaskan Huda Yahya,” Mobil itukan area pribadi bukan tempat umum, apalagi isinya perempuan semua terlebih itu adalah istri dan anak-anak saya, suami mana yang tidak keberatan kalau ada laki-laki asing kurang ajar seperti itu tanpa izin masuk nyelonong ke area pribadi orang lain,” geramnya.
Setelah itu istri dan keluarga saya diintervensi dipaksa dan digiring ke kantor ACC oleh gerombolan tersebut, istri saya dintimidasi menandatangani tiga surat, kecuali satu surat yang tertulis penyerahan kendaraan secara sukarela tidak mau ditandatangani, hingga salah satu dari mereka dengan liciknya merebut kunci kontak mobil dengan paksa.
Selain itu hal yang menyakitkan dilakukan oleh salah satu dari mereka diketahui bernama Hendra menghina dan melecehkan Desy anak saya dengan sumpah serapah yang paling hina untuk seorang perempuan dan tidak pantas saya sebutkan,” kata Huda Yahya. Hal inilah yang paling mendasar sebagai penyebab saya mempolisikan mereka,” ungkapnya.
Para debt colector ini telah menginjak harga diri dan kehormatan keluargaku, saya merasa dirugikan secara moril maupun material dengan perbuatan mereka. Dengan pelaporan kami yang cepat ditanggapi oleh Polresta Mataram, kami sekeluarga mengapresiasi kinerja Polresta Mataram yang bekerja cepat, sigap dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Semoga para debt colector yang sering meresahkan masyarakat bisa diadili dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Huda Yahya.
Kembali ke persoalan sebenarnya mengenai tunggakan kredit mobil tersebut, ” kata Huda Yahya. Berdasarkan konsultasi dengan pihak OJK ” mobil inikan baru terlambat 3 bulan, colectabilitasnya masih tiga, artinya kurang lancar dan disini ada konsekwensinya bahwa keterlambatan itu di undang-undang Fiducia, itu bisa dibayar dengan denda, dan tidak mesti dirampas begitu saja secara kasar, kan ada aturannya yang mesti kita patuhi bersama. Kecuali kami menunggak lebih dari 4 bulan tidak masalah kendaraan mereka bawa.
Perlu diketahui setelah kejadian itu esoknya pada hari Sabtu istri saya mau menyetor tunggakan tersebut ke ACC tiba-tiba mereka tolak padahal kita mau menyelesaikan kewajiban itu, nah disinilah letak kejanggalan mekanisme dan prosedur yang dicurigai diterapkan sepihak oleh ACC yang merugikan konsumen, dan saya yakin bukan kami saja yang mengalami hal ini, banyak masyarakat lainnya juga yang dizalimi oleh praktek-praktek Finance seperti ini. Oleh karena itu kami siap mempersoalkan kasus ini ke meja hukum dan sampai manapun akan kami lawan,” tegas Huda Yahya.
Muhamad Iwan selalu pimpinan ACC Mataram ketika dikonfirmasi wartawan sebelumnya, dia mengatakan, terkait hal itu diakuinya bahwa pada proses eksekusi itu pihak kreditur ada wanprestasi, jika tidak ada wanprestasi tidak mungkin kita melakukan eksekusi itu,” elaknya.
“Kenapa ada eksekusi berarti itu ada wanprestasi yang dilakukan pihak customer hingga pembayaran telat dan sudah nunggak 3 bulan. Sebelumnya kami sudah hubungi pak Yahya dan beliau siap setor pada tanggal 31 bulan terakhir. Namun setelah kami tunggu dan hubungi, beliau tidak mau ngerespon, terakhir katanya sedang berada di NTT.
Setelah tidak ada informasi kami dari pihak manajemen melakukan eksekusi karena tidak sesuai dengan janji yang telah ia katakan. oleh karena itu kami melakukan eksekusi yang kita serah kuasakan kepada pihak eksternal yang bekerjasama dengan kita untuk melakukan eksekusi.
Ditanya mengenai kelakuan oknum-oknum Deb colector yang disebut-sebut berasal dari PT. LCI ( Lima Cahaya Indonesia ) yang dilibatkan pihak ACC dalam melakukan dugaan perampasan dan pemerasan hingga pelecehan dan penghinaan itu, Iwan sempat bertanya kepada stafnya bernama Azis dan Azis menjawab bahwa eksekusi itu diserahkuasakan kepada perorangan bukan PT,” dalihnya, dan orang yang dimaksud salah satunya bernama Burhanudin,” kata Iwan.
Terkait penyelesaian dari kami untuk bisa dibawa kembali lagi mobilnya pihak kreditur harus membayar tunggakan selama 3 bulan tersebut disertai biaya eksekusi sejumlah 20 juta,” kata Iwan. Ditanya lagi oleh wartawan ” kok bisa berubah biaya eksekusinya yang sebelumnya menurut kreditur diminta 15 juta oleh debt colector nya tiba-tiba berubah menjadi 20 juta. Oh itu mungkin negoisasi antara debt colector dengan kreditur, kalau dari kami minta 20 juta,” kelitnya.
“Kita sudah memberikan opsi seperti itu dan pihak kreditur belum ada keputusan,” kata Iwan. Mengenai langkah hukum yang ditempuh kreditur dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram, kami belum ada tanggapan,” kata Iwan.(Ntbexpose/04)












