Hasil Rapat Paripurna Propemperda DPRD Loteng Tahun 2025 Ditetapkan

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan kedua Tahun sidang 2023-2004, kemarin berjalan lancar pada hari Senin (10/6) kemarin, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan kedua tahun sidang 2023-2024 dilaksanakan. Pada saat sidang paripurna tersebut salah satunya mengagendakan tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam pembahasan sidang Paripurna tersebut nantinya, Propemperda akan membahas sejumlah 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang meliputi 6 Ranperda usul Pemerintah Daerah (Pemda), 5 Ranperda usul DPRD serta 3 Ranperda Komulatif Terbuka.

Seperi diketahui “apakah (Rancangan) Propemperda Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025, dapat disetujui untuk ditetapkan jadi Propemperda, tanya M Tauhid selaku Ketua DPRD Lombok Tengah kepada semua yang hadir pada rapat paripurna yang saat itu langsung disepakati oleh semua peserta rapat Paripurna.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menguraikan, 6 Ranperda usul Pemda diantaranya ; 1. Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2030; 2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman ; 3. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum; 4. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada BUMD; 5. Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Di Kabupaten Lombok Tengah 6. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dijelaskan Tauhid ke ” 6 Ranperda diatas berdasar hasil koordinasi bersama bagian hukum Setda Lombok tengah selaku perangkat Daerah yang membidangi pembentukan Perda dilingkungan Pemda,” katanya.

Sementara Ranperda dari usul DPRD dari masing-masing komisi yakni ;
1. Ranperda Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah Usul Komisi 2. Ranperda Tentang Desa Wisata Usul Komisi II; 3. Ranperda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Usul Komisi III; 4. Ranperda Tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana Usul Komisi IV.
5. Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah merupakan usul dari Bapemperda sendiri. Selanjutnya, 3 Ranperda komulatif terbuka yang wajib dibahas setiap tahunnya terdiri dari ;

1. Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026; 2. Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025; serta 3. Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelakaanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dikesempatan itu, Ketua DPRD tak lupa mengingatkan terkait jadwal kegiatan selanjutnya pada Rapat Paripurna Rabu (12/06/2024) yang akan datang agar dapat diperhatikan. “Masing-masing Fraksi DPRD besok, Rabu (12/06/2024) akan menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda yang ada,”tutup Tauhid. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *