NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Dengan maraknya peredaran rokok ilegal saat ini yang dinilai meresahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, menggelar sosialisasi perangi rokok ilegal, saat pelaksanaan care free Night, pada Sabtu malam (8/6/2024).
H. Lalu Firman Wijaya selaku Sekdakab Loteng disaat acara tersebut menyatakan, rokok ilegal dengan berbagai macam cara masih saja beredar ditengah masyarakat, hal ini dinilai meresahkan dan harus di perangi,” katanya.
Peredaran rokok ilegal ini di nilai sangat menggangu industri rokok resmi yang membayar cukai tembakau kepada pemerintah dan yang dirugikan bukan hanya negara tetapi masyarakat. Penerimaan cukai untuk membiayai dampak buruk rokok di tengah masyarakat akan tergerus oleh maraknya peredaran rokok ilegal ini,” cetus Sekda.
Selain meresahkan, disamping itu juga akan lebih banyak muncul perokok pemula karena rokok murah gampang didapatkan akibat peredaran rokok ilegal ini.
” Masyarakat dihimbau agar mengingatkan diri sendiri, keluarga maupun lingkungan betapa penting memastikan adanya pita cukai rokok yang dikendalikan oleh negara,” terang Sekda.
Lalu Firman juga mengingatkan masih banyak beredar rokok di tengah masyarakat tidak memiliki cukai,” kalau rokok tidak ada cukainya maka tidak ada pemasukan bagi negara maupun pemerintah dearah kita.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Mataram, para Asisten, Kasat Pol PP, Kadis Dikpora, Sekwan DPRD, Kadis PUPR serta Kapolsek Praya.Camat Praya Tengah dan pemilik pabrik rokok, pedagang kios, dan ratusan masyarakat yang ikut memadati acara tersebut.
Sementara itu, Perwakilan dari Bea Cukai Mataram, Hadi Cahyanto menyampaikan salah tugasnya adalah melakukan pengawasan peredaran barang kena cukai termasuk rokok.
Harga rokok ilegal sangat murah disebabkan tidak kena cukai. ”Bahkan dibungkus rokok ada gambar tentang kampanye bahaya rokok, namun di Indonesia kita belum bisa sepenuhnya melarang masyarakat merokok, namun disisi lain pemerintah masih membutuhkan penerimaan pajak bea cukai.
Sekda mengatakan, ada tiga macam yang dikenakan pajak Bea Cukai diantaranya, pertama etil alkohol atau etanol, kedua bahan baku minuman keras, atau minuman mengandung alkohol, ketiga rokok ataupun tembakau. Lebih jauh Sekda mengatakan,” mendirikan pabrik harus memenuhi syarat-syaratnya yakni memiliki lahan sekitar 2 are atau 200 meter persegi luasnya. Biaya pengurusan ijin gratis,” imbuh Firman Wijaya. (Ntbexpose/04)








