NTB EXPOSE – Lombok Tengah – Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri membuka secara resmi kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (24/08/2023).
Kegiatan bertempat di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah Gedung B Lantai 5 dan dihadiri oleh beberapa pejabat Pemda Kabupaten Lombok Tengah, Tim Penyusun, Setda, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Loteng Pathul Bahri mengatakan, untuk menjamin pengelolaan pajak daerah dan retribusi tetap berlangsung, perlu dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi sebagai pedoman atau legalitas dalam melakukan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan penyempurnaan, untuk itu dalam forum ini kami sangat mengharapkan sumbangan pikiran berupa saran, masukan sehingga rancangan peraturan daerah ini, ketika sudah ditetapkan menjadi peraturan, bisa diterima semua kalangan khususnya pengelola pajak maupun wajib pajak.
“Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah termasuk untuk mengurus penerimaan daerah di sektor pajak daerah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” papar HL Pathul Bahri.
“Dalam menjalankan amanat UU No. 1 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengatur selaras dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum, peraturan perundang-undangan lebih tinggi, serta tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha,” terangnya.
Sehingga Bupati mengajak bersama-sama untuk membangun daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah dengan porsi dan profesi masing-masing.
“Mari kita semua bersama -sama membangun Lombok Tengah dengan memberikan kontribusi yang terbaik melalui pajak bagi Pembangunan Lombok Tengah.” tutupnya.(Ntbexpose/kjlt)