Biawansyah : Kontrak kerjasama PT. Natural Samudra Lestari tidak akan diperpanjang
NTB EXPOSE. Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan tidak akan perpanjang kontrak kerjasama dengan PT Natura Samudra Lestari PT NSL yang akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.
Demikian disampaikan Kabag Hukum Setdakab Lombok Timur, Biawansyah saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (09/02/2023).
Biawansyah mempersilahkan PT.NSL memboyong aset dan harta benda yang ada di lokasi itu, milik mereka dan hak mereka. Kalau sudah tidak ada kerjasama lagi, ya silahkan aset miliknya mau dibawa kemana atau diserahkan kepada Pemda juga silahkan saja.
“Jika PT NSL tidak terima dengan keputusan Pemda yang tidak akan perpanjang kontrak kerjasama, silakan melakukan upaya hukum,” ujarnya sembari menegaskan, Pemda tidak memutus kontrak kerjasama, tetapi ketika kontrak berakhir pihak Pemda Lombok Timur tidak akan memperpanjang kontrak tersebut.
Data yang berhasil dihimpun wartawan, Pemda Lombok Timur menjalin kerjasama dengan PT. NSL sejak 2020 lalu berdasarkan surat perjanjian kerjasama bernomor : 181.6/05/UPP/2020. Pemda Kabupaten Lombok Timur memperoleh PAD sebesar Rp 300 juta pertahun dari sewa lahan yang digunakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil ikan laut itu. (Aziz Asry)






