NTB EXPOSE. Lombok Timur – H. Harun, MH, Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Lombok Timur mengaku sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang beredar di media online yang menuding adanya praktek pungutan liar (pungli) di kantor yang dipimpinnya.
Hal tersebut disampaikan H. Harun kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/01/2023).
Tudingan miring itu menurut H. Harun sangat tidak mendasar. Sebab setelah pihaknya melakukan kroscek di lapangan, dana yang dikeluarkan oleh oknum yang mengaku sebagai korban pungli tersebut adalah sebagai biaya penerbitan sertifikat tanah secara mandiri.
“Benar oknum tersebut pernah menyerahkan dana kepada salah seorang staf kami, namun itu untuk biaya pengurusan alas hak tanah dan sporadik di tingkat desa/ keluarahan sebagai salah satu persyaratan yang diajukan ke Kantor BPN untuk bisa menerbitkan sertifikat tanah,” ujarnya.
Beni, MH, Kasubag TU yang mendampingi kepala kantor ATR/BPN Lombok Timur menuturkan, dirinya juga sudah berupaya mencari tahu kebenaran tudingan miring tersebut. Bahkan dirinya sudah berkomunikasi via telepon seluller dengan oknum korban tersebut.
“Dari penuturan oknum korban tersebut, ternyata peristiwa tersebut terjadi beberapa tahun lalu dan kenal dengan staf kami saat ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sekarteja. Anggapan oknum korban tersebut, besaran biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Program PTSL sama dengan besaran biaya pembuatan sertifikat tanah secara mandiri,” terangnya. (Aziz Asry)






