Polemik Tanah KEK Mandalika Gubernur NTB ” Dikerjai ” PT. ITDC

MSQ : Acara sanding data berubah menjadi klarifikasi, ITDC dinilai inkonsisten dan berdalih mengkambinghitamkan data rahasia negara

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Pada proses adu ( sanding ) data untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah masyarakat Kuta Mandalika yang belum dibayar pihak PT. ITDC, sebagaimana yang digagas Dr. Zulkieflimansyah Gubernur NTB di Gedung Sangkareng Pemerintah Provinsi NTB hari Selasa (6/12) kemarin, berjalan tidak seperti yang diharapkan.

Acara yang semula untuk sanding data berubah jadi acara klarifikasi ITDC dan ini sudah 4 kali terjadi. Hal ini dijelaskan Muhammad Samsul Qomar (MSQ) selaku juru bicara pejuang tanah Mandalika dalam press rilisnya Selasa (6/12)

“Semestinya acara yang di gagas Gubernur NTB sebagai mediator adalah sanding data bukan klarifikasi sepihak oleh ITDC dimana semua waktu diberikan kepada pihak ITDC untuk membantah tanpa data dan fakta,” beber MSQ.

Acara ini bukan sanding data kalau sanding data kedua belah pihak membawa data dan di sandingkan bukan hanya masyarakat yang menyerahkan data lalu Pengembang tidak ada data sama sekali.

Hal tersebut menurut MSQ Semakin menguatkan indikasi bahwa ITDC selama ini memang salah bayar dan salah klaim HPL.
Itu Juga kita duga asal muasal HPL di karang karang kemudian berdalih mengkambing hitamkan rahasia negara, apa yang rahasia negara masa iya surat keterangan desa saja rahasia negara.

Untuk itu Gubernur harus lebih serius lagi karena bukan hanya warga yang di “kerjai” ITDC tapi Gubernur sebagai penguasa tertinggi juga,” tuding MSQ.

Vice direktur legal mereka mengatakan siap kapan saja di undang Gubernur untuk membuka data tapi secara tertutup kami siap menghadiri dan meminta Pemprov untuk segera menjadualkan sebelum pertengahan januari.

Gubernur dalam hal ini harus bersikap tegas karena ITDC asal sudah hadir saja, satgas juga tidak ada hasilnya baiknya SK satgas di cabut langsung saja Pempov yang handle biarkan polisi tempat kita mengadu sama kejaksaan jangan libatkan jadi ketua satgas.

Dari pemaparan ITDC jelas sekali mereka tidak memiliki data yang kuat dan banyak yang salah orang.

Soal gugatan hukum kami siap menggugat pengembang ini asalkan tanah dalan status quo tidak boleh ada aktifitas di tanah sengketa jika di sepakati besok pagi kami akan masukkan gugatan,” tegas Samsul Qomar.(ntbexpose/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *