NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Setia Dharma, SH. Founder Kantor Hukum SHIN dan Rekan Direktur Utama LBH MADANI – Jakarta selaku Kuasa Hukum masyarakat pemilik tanah di KEK Mandalika Kuta melalui press rilisnya Rabu (1/10) menegaskan,” Menanggapi Statemen yang disampaikan Yudhistira Setiawan VP Legal and Risk Management ITDC mengenai Lahan di KEK Mandalika di media ini, secara khusus kami tanggapi sebagai berikut,” Dalam Statemennya Paragraph pertama dinyatakan “Kepemilikan lahan KEK Mandalika oleh ITDC merupakan penyertaan dari negara yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementrian/Lembaga yang berwenang dan telah berstatus clear and clean. Oleh karena itu, jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan”. Penyataan ini menurut kami menyesatkan dan ambigu,” tegas Setia Dharma.
“Apa yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang?’. Harus diperjelas yang telah diverifikasi secara bertahap apakah SK-SK mengenai penyertaan modal atau bukti pembayaran dan pembebasan tanah masyarakat dan siapa kementerian/lembaga yang dimaksud,” tanyanya heran.
Statemen Yudhistira Setiawan dalam paragraph pertama ini bersusun dan tidak relevan dari awal kalimat sampai akhir, jika maksud statemen tersebut adalah masalah penyertaan negara dan surat-surat keputusan mengenai penyertaan modal dalam PT. PPI (Persero) serta telah diverifikasi secara bertahap mengenai SK-SK dimaksud, maka artinya pernyataan tersebut bukan soal verifikasi terhadap pembayaran dan pembebasan tanah masyarakat, bagaimana bisa pernyataan tersebut diakhir dengan kalimat “Oleh karena itu, jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan”. Pertanyaannya adalah “apakah PT.PPI (Persero)/ITDC memiliki bukti yang relevan bahwa tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari penyertaan adalah tanah yang sudah dibayar dari masyarakat,” jelasnya.
Pada Paragraph pertama ini juga mengandung makna, bahwa PT. PPI (Persero)/ ITDC mendorong masyarakat pemilik lahan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan. Ini merupakan dorongan dengan motif yang tidak jelas dan patut untuk diduga mengandung maksud yang tidak jujur, karena siapapun mengetahui bahwa KEK Mandalika dengan Atribut khusus berupa Sirkuit bertaraf Internasional telah menggaungkan pembangunan prioritas Nasional dengan mendorong percepatan. Perlu diketahui bahwa ‘karakteristik utama’ dari pembangunan dengan percepatan adalah penyelesaian permasalahan tanah dengan mediasi dan advokasi-advokasi non litigasi, artinya penyelesaian dilakukan diluar peradilan. Mendorong diajukannya gugatan ke Pengadilan justru kontraproduktif dengan target dan tujuan pengembangan KEK Mandalika karena proses peradilan artinya tanah-tanah akan ada dalam status sengketa, siapa investor yang akan mengambil resiko membangun di atas tanah sengketa dan tentu saja masyarakat pemilik lahan akan mempertahan status quo pada lahan yang mereka kuasai/kebuni.
Atau, apakah PT. PPI (Persero)/ ITDC memiliki kepercayaan diri yang tinggi bahwa mereka dapat menekan masyarakat dengan mengkriminalisasi atau menekan masyarakat menggunakan tangan aparatur penegak hukum. Semoga hukum di Bumi Gora ini tidak bisa diatur sekehendak PT. PPI (Persero)/ ITDC seperti itu.
Dalam statemen selanjutnya PT.PPI (Persero)/ITDC melalui Yudhistira Setiawan VP Legal and Risk Management ITDC menyatakan “Permasalahan klaim yang saat ini sering terjadi adalah sebagian besar klaim dari warga berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat pada kurun waktu setelah tahun 2012. Artinya, Sporadik tersebut terbit setelah sertifikat HPL atas nama BTDC/ITDC diterbitkan”.Pernyataan asal-asalan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini sepatutnya membuat malu pemangku kepentingan di PT.PPI (Persero)/ITDC, karena dokumen masyarakat jauh di bawah 2012, oleh karena itu PT. PPI (Persero)/ITDC wajib membuka data dan dokumen yang masyarakat berikan pada mereka baik secara langsung maupun melalui tangan SATGAS Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat agar dalam penyampaikan statemen PT.PPI (Persero)/ITDC dapat menyampaikan statemen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun menyenai HPL PT.PPI (Persero)/ITDC yang terbit di atas tanah masyarakat, pun anggaplah ada seporadik masyarakat yang keluar dari Tahun 2012 sampai hari ini, fakta tersebut membuktikan bahwa tanah yang diajukan HPL oleh PT.PPI (Persero)/ITDC adalah tanah-tanah masuyarakat yang masih dikuasai masyarakat, lalu bagaimana HPL dapat diajukan dan dapat terbit, sedangkan menurut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan : “Sebelum mengajukan permohonan Hak, Pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pertanyaan adalah: Apakah dalam dokumen pengajuan dan penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT.PPI (Persero)/ITDC melampirkan bukti penguasaan lahan/seporadik,”tegas Setia Dharma.
PT.PPI (Persero)/ITDC melalui Yudhistira Setiawan VP Legal and Risk Management ITDC menyatakan “ITDC memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat tanah/HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya”. Mengenai hal ini kami menanggainya dalam dua point utama.
Pertama, HPL bukanlah bukti kepemilikan, sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan menyatakan: “ Hak atas tanah adalah Hak sebagaimana Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun” Sangat terang dan jelas di dalamnya tidak termasuk HPL karena dalam Pasal 16 UUPA tidak ada HPL sebagai bukti hak atas tanah. Adapun mengenai HPL sendiri didefinisikan dengan sangat jelas dalam Pasal yang sama Ayat (3) yang menyatakan : “Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai dari Negara yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya”.
Kedua, jika benar penerbitan HPL PT.PPI (Persero)/ITDC sesuai prosedur dan ada bukti peralihan hak, maka tidak patut PT.PPI (Persero)/ITDC resisten dan menolak masyarakat yang mempertanyakan hak mereka yang dirampas oleh dengan alasan HPL, jika benar sudah sesuai prosedur dan benar sudah dibayar dengan proses yang benar, maka sepatutnya PT.PPI (Persero)/ITDC membuka diri dengan jujur dan objektif didepan seluruh mata masyarakat NTB untuk sama-sama kita lihat, apakah masyarakat benar-benar ‘curang’ mengakui tanah yang sudah dibayar atau PT.PPI (Persero)/ITDC keliru telah mengakui tanah masyarakat yang belum ia bayar.
PT.PPI (Persero)/ITDC melalui Yudhistira Setiawan VP Legal and Risk Management ITDC menyatakan: “Kami tegaskan bahwa kami hanya akan menerima klaim apabila klaim tersebut telah divalidasi oleh BPN setempat dan disertai alas hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan agraria yang berlaku”, apa maksud pernyataan ini. Apa kewenangan BPN memvalidasi dokumen masyarakat?, dokumen pernyataan membuka lahan 40 tahun yang lalu divalidasi oleh BPN? Kewenangan apa BPN memvalidasi dokumen masyarakat?, ataukah sebenar PT.PPI (Persero)/ITDC menantang masyarakat untuk menunjukkan SHM?. Lucu.
Menantang masyarakat untuk menunjukkan hak kepemilikan sesuai aturan agraria?, PT.PPI (Persero)/ITDC punya SHM?. Selain itu, apakah “benar” masyarakat yang punya SHM akan langsung dibayar oleh PT.PPI (Persero)/ITDC?
Jika seperti ini gaya komunikasi PT.PPI (Persero)/ITDC ini benar-benar lucu. Perlu kita ingat bersama bahwa Kita sama-sama tidak memiliki bukti kepemilikan, jika bersandar pada sertifikat kepemilikan. Bukankah begitu?
Padahal sederhana, tunjukkan saja bukti bahwa tanah masyarakat yang masih dituntutkan pembayarannya itu benar-benar sudah dibayar. Tidak mungkin warkahnya hilangkan?.
Menanggapi pernyataan ini: “Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan agraria, dokumen sporadik bukan merupakan dokumen alas hak atas tanah, namun hanya bukti penguasaan fisik. Kemudian, menurut BPN, Sporadik yang terbit diatas HPL dinyatakan tidak berlaku”, kami hanya menanggapi sederhana, HPL yang diterbitkan diatas tanah masyarakat yang masih dikuasai masyarakat adalah HPL yang diterbit tidak sesuai prosedur, dalam arti yang mudah dipahami, bahwa HPL PT.PPI (Persero)/ITDC cacat.
Mengenai Statemen ini : “Mengenai APHAT, ITDC sama sekali tidak berkeberatan apabila data APHAT dibuka, namun hal tersebut dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan. Atas dasar hal tersebut, ITDC selalu menyarankan agar apabila ada warga yang merasa memiliki bukti-bukti yang kuat dalam hal pemilikan lahan untuk menggugat ITDC di pengadilan” sebagaimana tanggapan kami di atas, bahwa ini adalah dorongan untuk proses peradilan. Kami menambahkan tanggapan ini. Pertama, bisa saja kami ajukan melalui proses peradilan, tapi harus adil seluruh tanah yang masih proses peradilan tidak boleh secara paksa diambil dan digunakan oleh PT.PPI (Persero)/ITDC, dan bagi yang sudah terlanjur dirampas paksa dengan penggusuran pertama dan kedua untuk pembangunan sirkuit, PT.PPI (Persero)/ITDC wajib membayarkan dan melakukan verifikasi ulang secara terbuka dimana tanah-tanah yang belum dibayar dan atas dasar apa perampasan ITDC dilakukan dan atas dasar apa HPL diterbitkan atas tanah tersebut. Tanah masyarakat diambil, pemiliknya digusur, kemudian ditantang untuk mengajukan gugatan. Lucu. Logika hukum dan keadilannya dimana?. Terlalu tampak bahwa masyarakat dengan PT.PPI (Persero)/ITDC tidak diletakkan pada posisi yang sama dan setara dimuka hukum.
Jika benar APHAT (Akta Pelepasan Hak Atas Tanah) masyarakat ada ditandatangani pemiliknya dengan dokumen yang benar, tunjukan saja untuk apa repot-repot menantang melalui proses peradilan, agar semua masyarakat yang peduli di NTB ini juga berhenti mendukung masyarakat jika mereka berdusta, karena logikanya masyarakat tidak memiliki keberanian untuk berdusta melawan Negara, mereka sangat takut pada pemerintah dan aparatnya, mereka bersikeras melawan karena untuk memperjuangkan dan mempertahankan haknya.
Adapun mengenai statemen tentang tahapan proses klaim lahan, apa akhir dari proses tersebut?. Apakah akan ada analisis hukum yang mengarah pada hasil pertemuan dan kesimpulan yang dapat menyelesaikan masalah?. Meletakkan BPN, Camat, Polsek, Kades, Kadus SEBAGAI NARASUMBER untuk tujuan apa?. Dari pengalaman kami dalam beberapa pertemuan dimaksud dalam statemen ini, kami menilai bahwa pihak BPN dan Camat cenderung menekan masyarakat dan menyampaikan hal-hal yang tidak berdasarkan fakta yang dapat mereka tunjukkan, melainkan bicara semaunya saja, kami yakin jika masyarakat datang sendiri tidak didampingi sudah dapat dipastikan ia akan ditekan untuk meninggalkan lahannya.
Kami belum pernah menemukan dalam berbagai forum bahwa “narasumber” bisa serupa itu. Mungkin sebagai saran untuk selanjutanya, khususnya BPN dan Camat harus menyiapkan tulisan atau power point atau sejenisnya sebagai tulisan narasumber yang dapat dibagikan pada kami sebagai peserta agar dapat terdokumentasi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, tanggapan kami terhadap keseluruhan adalah jika kami beriktikad baik dan PT.PPI (Persero)/ITDC serta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi serta semua pihak yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung, termasuk masyarakat Nusa Tenggara Barat secara keseluruhan mendukung penyelesaian tanah mandalika dengan cara-cara yang damai, objektif dan jujur, maka penyelesaian tanah akan dapat dilakukan tanpa perlu berkepanjangan menjadi kegagalan pembangunan dan hutang hidup mati pemerintah yang berkuasa.
Perlu kita ketahui, bahwa Hak atas tanah dan penghidupan adalah soal peluh dan darah. Asal muasal perlawan adalah soal hak atas hidup yang layak, bermartabat dan dihargai. Oleh karenanya, diatas tanah Indonesia yang merdeka sudah tidak patut dilakukan perampasan hak-hak masyarakat,”tegas Setia Dharma, SH.(ntbexpose/01)












