NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Lambannya proses mediasi lahan warga pemilik yang belum dibayar oleh ITDC membuat kuasa hukum pemilik lahan mengadu ke Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut merupakan surat yang kesekian kalinya ke pemerintah, baik ke kementrian, DPR/RI, Gubernur, Bupati kali ini ke Presiden.
Menurut M. Samsul Qomar ( MSQ ) “Saya selaku juru bicara kawan kawan pemilik menyampaikan bahwa sikap ITDC yang sengaja mengulur waktu ini sama saja dengan membuat bom waktu. Dengan berbagai macam alasan mereka mencari cara dan bersiasat menghindar dari kewajibanya menyelesaikan soal pembayaran lahan warga di the Mandalika.
Tentu warga yang juga manusia biasa punya batas batas kesabaran dan sudah bosan dengan janji berbagai pihak.
Padahal jelas sekali Presiden waktu berkunjung ke Mandalika – Kute Lombok, memerintahkan Menteri BUMN Erick Tohir agar persoalan lahan warga diselesaikan dengan jalur non litigasi dan cepat,” ucap MSQ
Sebagai pembantu Presiden mestinya Menteri BUMN segera merespon dengan melakukan verifikasi akhir, karena satuan tugas untuk soal lahan ini sudah tiga kali dibentuk Pemprov, satgas pertama ketuanya AKBP Awan, satgas kedua ketuanya Kepala Kesbangpoldagri L Abd Wahid baru akan selesai tanpa mencabut SK satgas kedua Gubernur kembali membuat satgas ke tiga ketuanya Kombes Awan dan sampai sekarang tidak ada hasil apa apa.
Padahal sudah ada proses mediasi melibatkan guru besar Hukum juga namun hasilnya nihil kalau bahasa sekarang Zonk,”cetusnya.
Atas dasar proses yang berbelit belit ini kami meminta Presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan soal sisa pembayaran dan pembayaran lahan warga di area the Mandalika sebelum perhelatan WSBK November nanti.
Terserah apa dan bagaimana polanya karena penyelesaian lahan ini juga pernah di lakukan di jaman HM. Suhaili FT menjadi bupati. Bupati Pathul pernah berjanji akan memfasilitasi pemilik untuk penyelesaian namun masih tinggal janji saja. Pun Gubernur seolah olah serius akan membantu warganya sebagai bapak di NTB namun masih janji jani saja.
Anak buahnya sudah ada yang menghubungi tapi tidak jelas bahasanya tidak pasti minggu depan antara Senin atau Selasa Rabu atau Kamis, kita butuh kepastian bukan main main lagi,” tegas Samsul Qomar.
Dan kalaupun ada mediasi,+ kami tidak mau berdebat lagi tapi proses penyelesain langsung karena berkas dan data sudah banyak sekali kita sampaikan ke satgas jadi sudah tidak penting lagi kami membawa berkas lagi. Kalau berkas hilang artinya memang mereka yang tidak jelas sengaja menghilangkan atau di buang ke tong sampah.
Jika sampai tanggal 25 tidak ada kepastian sekali lagi kami tidak menjamin warga 4 desa yakni Kute, Sengkol, sukadane dan Mertak yang memiliki hak di lahan tersebut bisa saja melakukan hal hal kita tidak inginkan dan kami tidak bisa bertanggungjawab lagi,” pungkas Samsul Qomar.(ntbexpose/02)






