Merasa Dicuekin ! LSM Gempar NTB Tagih Janji Sekda dan Kepala DPMD Loteng

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Merasa dicuekin LSM Gempar NTB, tagih janji Sekda Loteng dalam penyelesaian sengketa Kadus di Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah (Loteng) NTB.

Ketua Umum (Ketum) LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar, Jumat 31-.12,-2021 di Praya mengatakan, pada saat aksi demo di Kantor DPMD setempat pekan lalu, Sekda dan Kadis DPMD berjanji segera ambil sikap terkait persoalan tersebut.

“Namun faktanya, sampai detik ini, apa sikap dan tindakan yang dilakukan belum ada sama sekali,”ungkap Hamzan.

Padahal lanjut Hamzan, Kedua Pejabat tersebut telah berjanji dihadapan masyarakat, bahwa mereka akan mengambil tindakan terbaik atas persoalan tersebut.

Kalau memang Pemda Loteng tidak mampu memberikan jawaban terkait perbedaan pendapat dari beberapa kalangan tentang putusan PTUN Mataram hingga Surabaya, maka Gempar NTB akan mengundang sejumlah ahli hukum yang akan menjelaskan ke Pemda dan masyarakat terkait hal tersebut.

“Bahkan dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan akan kami undang nantinya. “biar kita sama sama paham pak pejabat ya,”ujar Hamzan mengingatkan.

Bila persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan baik sesuai hukum yang berlaku lanjut Hamzan, maka masyarakat tidak akan pernah lelah untuk tetap menuntut keadilan.

“Kami yakin bahwa putusan PTUN itu akan ada konsekuensi hukumnya dan bukan hanya Lembaga Negara yang menyatakan menang atau kalah di kertas saja. Logikanya, pasti ada konsekuensi hukumnya,”imbuh Hamzan.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan advokasi terhadap masalah tersebut. Agar ketidak adilan yang sama, tidak terjadi lagi di Lombok Tengah bahkan di Indonesia, kami juga meminta bupati dan wakil bupati ambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan itu agar masyarakat semakin percaya kedepan nya dalam menjalankan roda pemerintahan selanjutnya, mohon ya pak Bupati dan Wakil bupati Loteng,” kata Hamzan. (ntbexpose/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *