Rapat Paripurna DPRD Loteng Fraksi PKB Sampaikan Pandangan terkait tiga Ranperda

NTB EXPOSE. Lombok Tengah -
Pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang berlangsung di Gedung Dewan Rabu (16/62021) Fraksi PKB Menyampaikan Pandangan Tentang Tiga Ranperda.

Ketua Fraksi PKB H Ahkam S.Ag menyampaikan pemandangan umum
Pertama tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Penyelenggaraan Kearsipan dan Kabupaten Lombok Tengah Layak Anak. Ketua Fraksi PKB H Ahkam SAg mengucapkan selamat kepada Pemda Loteng atas prestasi Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) BPK RI. Kabupaten Lombok Tengah, semoga di tahun-tahun yang akan datang pemerintah tetap bisa menjaga prestasi tersebut. Selanjutnya Fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan terimakasih
Kepada pimpinan rapat M Tauhid SIP atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok
Tengah Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Dan tak lupa Pula kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada yang terhormat Bupati Lombok HL Pathul Bahri SIP atas berkenannya telah memenuhi tugas pada rapat sebelumya.

Berbagai rangkaian pembahasan Ranperda yang telah dan akan kita lalui sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi Pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah.
Hal ini perlu kami kemukakan kembali untuk mengingatkan kita semua bahwa Tantangan dan kebutuhan masyarakat yang kian kompleks menuntut adanya
pemerintahan yang responsif, baik dengan menyiapkan anggaran yang memadai maupun pembentukan berbagai regulasi daerah yang dipandang perlu.” Pembentukan regulasi daerah merupakan kebijakan Pemerintahan dalam
pembentukan sebuah Peraturan Daerah hendaknya selalu memperhatikan tujuan dan fungsi pembentukan perda tersebut dengan senantiasa
memperhatikan aspirasi masyarakat keselarasannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” jelas H Ahkam SAg.

Setelah mencermati dan mempelajari secara mendalam terhadap kriteria Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi kami menyampaikan hal-hal
sebagai berikut : Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahu 2020.
Bentuk aplikasinya dalam penganggaran Pemda selain sebagai wujud pengelolaan dan penggunaan
anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah juga sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja
program pembangunan daerah yang dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun
Anggaran. Melalui dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kita dapat mengetahui sejauh mana kinerja pengelolaan keuangan daerah, apakah ada kemajuan atau justru kemunduran selama satu tahun anggaran. untuk memenuhi pemerintah daerah dalam
menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan/anggaran setiap tahunnya, agar penyelenggaran pemerintahan daerah berjalan lebih efektif, efisien dan dapat di kontrol oleh publik. Secara substantif, Ranperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, merupakan laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh BPK RI yang meliputi Laporan realisasi keuangan, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kita patut bersyukur bahwa prestasi Pemerintahan Bupati Haji Suhaili dan kepemimpinan Baru
Lalu Fathul Bahri-Nursiah berjalan dengan baik. Prestasi raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) sebanyak 9 kali berturut-turut ini merupakan hash kerja keras
seluruh komponen daerah untuk menghasilkan laporan keuangan daerah yang akuntabel.
Pemberian opini merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil
pemeriksaan laporan keuangan, disamping pemberian rekomendasi lainnya. Laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah merupakan media Akuntabilitas keuangan yang dijadikan standar Sesuai Akuntasi
Pemerintahan (SAP).
Namun demikian; Fraksi Kebangkitan Bangsa ingin mengingatkan
kita semua bahwa opini WTP, bukan berarti menjamin bahwa dalam
pengelolaan keuangan daerah tidak terjadi penyimpangan atau
kekurangan dalam pelaksanaannya mengingat tanggung jawab pemeriksa hanya terbatas pada opini yang diberikannya.” terang H Ahkam SAg. lanjutnya,
Dari dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Pendapatan, Belanja, Transfer dan Pembiayaan, maka dalam pelaksanaan APED TA 2020 terdapat SiLPA Tahun Berjalan senilai Rp57.647.473.773,86.
Silpa Tahun 2020 ini lebih rendah dari Sitpa Tahun Anggaran 2019 yang mencapai angka Rp.60.797.430.357,75. Terhadap hal tersebut, Fraksi PKB
berpandangan bahwa besarannya Silpa dapat menjadi indikator bahwa Pemerintah Daerah telah mampu melakukan penghematan terhadap belanja daerah, namun di sisi lain, besarnya Silpa juga dapat diartikan sebagai ketidakmampuan pemerintah dalam menyusun perencanaan.” Sedangkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentu
Penyelenggaran Kearsipan dan Ranperda tentang Kabupaten Layak anak Fraksi PKB memandang kedua Rancangan Peraturan Dapat
sangat diperlukan dalam mendukung tatakelola Pemeritahan yang baik.
Untuk itu, Fraksi PKB menyatakan SETUJU terhadap 3 Rancangan
Peraturan’ Daerah tersebut untuk dibahas iebih lanjut sesuai jadwal.” jelasnya. Selanjutnya, sebagai bahan pengkajian lebih lanjut pada proses pembahasan berikutnya, ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian penjelasan dari pemerintah daerah baik yang terkait dengan
materi Ranperda maupun masalah kemasyarakat lainnya, diantaranya adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Realisasi belanja pegawai khususnya pada komponen Gaji dan tunjangan pada Tahun 2020 sebesar Rp.736.145.406.167,00 lebih rendah dari realiaiasi belanja pegawai tahun 2019 yang terealisasi sebesar Rp.766.995.050.824,00. Demikian pula untuk komponen tambahan penghasilan PNS juga mengalami pengurangan dari tahun 2019. Mohon penjeiasan iebih lanjut.
2. Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa jumiah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan setiap jenis
belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran
belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Fraksi kami menemukan adanya
realisasi belanja yang melebihi dari pagu belanja yang telah ditetapkan, yaitu Belanja Peralatan dan Mesin yang dianggarkan sebesar
Rp.86.508.122.461,25 namun terealisasi sebesar Rp.88.850.102.463,00. Mohon penjelasan lebih lanjut, bagaimana hal ini dapat terjadi
3. Pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah teiah menunjukkan kemajuan dari sebelumnya. Namun di Sisi
lain kita masih mendengar adanya bangunan sekolah yang kondisinya
sangat memprihatinkan, bahkan ada sekolah yang bangunan gedungnya ambruk hingga Saat
ini perhatian pemerintah daerah dirasakan masih sangat minim.
Sejauh Mana komitmen dan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi persnalan dimaksud. Terjadinya bencana non clam Covid-19; yang memaksa pemerintah daerah untuk melakukan Perubahan sebanyak 4 kali dengan melakukan realokasi dan refocusing kegiatan dan dialihkan menjadi Belanja TakTerduga untuk penanganan dampak Covid-19.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah, bahwa Biaya total alokasi Belanja Tak Terduga sebesar RP 71.112.933.484,00 terealisasi senilai Rp.62.707.900.977,00 (enam puluh dua milyar tujuh
ratus tujuh juta sembilan ratus ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh
rupiah) atau 88,18 persen (delapan puluh delapan koma delapan belas persen). Melalui kesempatan yanng baik ini, izinkan Fraksi Kebangkitan
Bailgsa untuk meminta penjelasan kepada Pemda Loteng mengenai
pengalokasian Belanja Tidak Terduga agar masyarakat luas
mengetahui. Walaupun kami
meyakini bahwa rincian penggunaan dana tersebut telah dituangkan dalam dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,” kami memandang bahwa alangkah lebih baiknya informasi tersebut dapat dijelaskan secara terbuka melalui Forum Rapat Paripurna DPRD yang akan datang.” Pungkas H Ahkam. Dalam Rapat itu hadir Bupati para OPD Kabupaten Lombok Tengah, Camat Seloteng dan juga unsur lainnya. (ntbexpose/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *