NTB EXPOSE Lombok Barat– Gabungan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Lembaga Laskar Merah Putih Perjuangan Marcab Lobar (LMPP) dan Persatuan Pemuda Peduli Sungai (PPLS) datangi kantor DPMPPTSP, guna mempertanyakan sekaligus meminta untuk mencabut rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan disejumlah lahan pertanian produktif yang berlokasi di Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Gerung Lombok Barat,” kata Asmuni selaku ketua PPLS kepada awak media Senin (12/04/2021)
“Kami minta kepada Kepala Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Kepala DPMPPTSP Lobar, untuk segera mencabut rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan di sejumlah lahan pertanian,” tegasnya.
Pihaknya juga sangat menyayangkan atas sejumlah bangunan yang berdiri di lahan produktif pertanian, seperti yang ada di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, diantaranya pembangunan gedung LPG, Gudang Spandek termasuk SPBU yang ada di wilayah Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung.
Dia berharap jangan sampai ada lagi Peralihan lahan yang semula diperuntukan bagi ruang hidup rakyat sebagai area-area investasi besar, tentu akan menyebabkan berbagai problem. Seperti menyempitnya ruang pertanian sehingga akan mengurangi produktivitas produksi komoditas pangan, jika semua itu berkurang maka akan berimplikasi pada keberlanjutan generasi petani. Situasi ini tentu akan berdampak pada banyak hal, salah satunya keseimbangan lingkungan hidup.
Semakin meluasnya ekspansi industri akan mempengaruhi luasan lahan produksi rakyat, sehingga kehidupan petani akan semakin jauh dari wacana keadilan yang masif. Selain itu dengan menyusutnya lahan pertanian, akan memicu pembukaan lahan-lahan di hutan, situasi ini akan mempengaruhi keberlanjutan keseimbangan terhadap lingkungan hidup.
Melihat paradigma pembangunan sekarang yang lebih menekankan pada syahwat investasi masif, tanpa mempedulikan eksistensi rakyat dengan pertaniannya maka akan mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.
Situasi yang paradoks ini merupakan buah dari tidak ditegakkannya UUPA 60 dan UU Lingkungan Hidup 2009, Perpres No : 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencabut Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18),dan perda tata ruang No.11 tahun 2011
karena kepentingan-kepentingan segelintir elite yang rakus lahan dan alam. Dampaknya Lombok Barat kini dihadapkan pada wacana krisis sosial-ekologis, di mana lahan pertanian berkurang akan mempengaruhi kehidupan sosial rakyat, lalu karena lahan semakin menyempit maka kawasan-kawasan yang awalnya merupakan vegetasi alami, seperti hutan mulai beralih fungsi menjadi kawasan perekonomian yang jelas sangat berbahaya bagi keberlanjutan ekosistem.
Ditambahkan Asmuni, kalau halnya demikian ini artinya bahwa rencana tentang pola umum raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang tidak tepat baik terkait dengan aspek hukum maupun terkait dengan Status Izin pemanfaatan ruang di mana Raperda mengatur bahwa dengan berlakunya Perda maka izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam perda dibatalkan.
Kemudian pada Pasal 22 Perda tentang tata ruang yang mana kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c no 6, bahwa penetapan kawasan peruntukan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pasal 44 tentang alih fungsi lahan ayat 1 bahwa lahan yang sudah di tetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan di lindungi dan di larang di alih fungsikan.
Ditempat yang sama ketua LMPP marcab Lombok Barat Sahlan mengatakan kami sangat menyayangkan atas berdirinya bangunan perubahan Granada Residen dilahan produktif yang berlokasi
di Dusun Pelepok Desa Mesanggok Kecamatan Gerung,
Kami berharap kepada Pemerintah Lombok Barat dalam hal ini, Dinas Pertanian dan Dinas terkait, untuk bisa mengkaji kembali rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk pembangunan perumahan Granada Residen yang dibangun dilahan produktif, tegasnya
Asmuni juga menambahkan kami pada hari jumaat sudah bersurat bahkan menghubungi kepala dinas DPMPPTSP Lobar, untuk permintaan hearing gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat, namun jawaban Kepala Dinas yang di sampaikan pada hari Senin dengan jelas kepala Dinas Perijinan mengatakan ” Kami tidak menerima tamu hari senin sampai hari raya Idul Fitri,” beber Asmuni.
Sehingga pada hari ini kami dari gabungan LSM langsung menggedor ruangan Sekertaris DPMPPTSP namun ketika ditemui Sekretarispun tidak berkomentar. (fathur)






