NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Komunitas Jurnalis Lombok Tengah (KJLT) melalui ketuanya H.Adi Supriadi mengecam keras terhadap adanya ancaman kepada wartawan di salah satu media yang ada di Lombok Tengah.
Adanya informasi dari salah seorang rekan wartawan yang diancam hendak dibunuh memang cukup membuatnya terkejut.” Setelah kami kaji materi berita yang ditayangkan oleh rekan tersebut semua sudah memenuhi kaidah Jurnalistik, lalu dimana letak kelirunya sehingga oknum tersebut mengancam akan membunuh yang bersangkutan,” paparnya.
Perlu diketahui dimana dalam redaksi atau materi berita tersebut ada sumber, yang bersangkutan juga menggunakan inisial, selain itu ada kata diduga, lalu dimana kelirunya. Rekan wartawan hari itu juga langsung melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun tak bisa di hubungi, pada saat konfirmasi berikutnya untuk dimintai hak jawabnya, malah memgancam membunuh.
“Karena ini sudah mengancam disertai adanya barang bukti (BB) rekaman pengancaman maka menurut kami kasus ini telah memenuhi unsur pidana dan harus dilaporkan,” imbuhnya.
Wartawan di dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, bukan hanya itu, siapapun yang memperoleh ancaman dari pihak manapun harus dilaporkan. Ini adalah upaya pembunuhan karakter oleh yang bersangkutan.
H. Adi demikian sapaan akrabnya meminta Polisi untuk serius menindak lanjuti laporan tersebut. Laporan ini juga sekaligus pembelajaran hukum bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berbicara, apalagi sampai mengancam untuk membunuh.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk serius menindak lanjuti kasus ancaman tersebut agar bisa menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat,”pungkasnya.(ntbexpose/04)











