NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Bercokolnya 2 Anggota Dewan sebagai unsur pimpinan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia telah melanggar UU dan AD / ART yang ada, mereka berdua ini memanfaatkan jabatannya sebagai unsur pimpinan KONI yang semestinya tidak boleh terjadi.
Untuk itu kami meminta orang orang ini segera mundur dari jabatannya sebagai unsur pimpinan KONI atau sebagai dewan Loteng,” tegas Ervan Sekretaris SAPMA ( Satuan Pelajar dan Mahasiswa ) PP Loteng ini. Dijelaskan pihaknya merasa aneh, Bawaslu dan KPUD bisa meloloskan 2 orang ini pada saat pileg lalu padahal keduanya sedang melanggat aturan perundang undangan yang ada.
Ada yang aneh di Bawaslu dan KPUD Loteng baru kami perhatikan kok bisa mereka ini lolos jadi caleg 2019 lalu, ” ujarnya.
Jika dalam waktu 2 kali 24 jam kedua orang ini tidak mengundurkan diri maka SAPMA akan memperkarakan ke ranah hukum dan APH, kita akan laporkan ke Badan kehormatan dan APH atas kasus ini.
Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Secara lengkap, pasal itu berbunyi : Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten 5 Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Di dalam pasal 56 ayat 1, 2, 3 dan ayat 4, pejabat publik dilarang merangkap sebagai pengurus inti KONI. Pejabat publik seperti Kepala Daerah, Hakim, DPRD, dan ASN tidak boleh jadi pengurus KONI.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2007 kemudian diperkuat lagi dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/2398 tahun 2011 dan kembali diperkuat lagi dengan SE Nomor: 800/148/ tahun 2012.
Ini banyak sekali yang di langgar jadi kami akan siapkan laporannya dalam waktu dekat” tandasnya.(ntbexpose/03)












