NTB EXPOSE. Lombok Barat – Dalam rangka mendukung visi dan misi pemerintah daerah kabupaten Lombok Barat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi/penyalah gunaan wewenang dan jabatan, serta untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan di dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”),
Atas dasar inilah kami melaporkan adanya indikasi dugaan kerugian Negara/Daerah di tiga proyek pembangunan yang ada di Disperindag Kabupaten Lombok Barat yang di kerjakan dengan nilai sebesar 2.984.348.209 di tiga titik. Hal ini dikatakan Asmuni.A.Ma Ketua LSM PPLS Lobar melalui siarsn persnya kepada awak media selasa (19/1/21)
Dijelaskan Asmuni, “kami membawa bukti ke POLDA NTB dengan bukti laporan nomor 020/PPLS/LB/01/2021. Adapun proyek itu adalah pembangunan Pasar Kediri senilai Rp.1.036.898.000,kemudian pembangunan Pasar Lembar sebesar Rp.986.240.000. Termasuk Pembangunan Pasar Gunung Sari sejumlah Rp.961.210.209 yang mana dari tiga proyek tersebut di temukan kekurangan voleme pekerjaan dengan total kurang volume yang sudah di lampirkan sebagai bukti laporan,”ungkapnya
Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kuat dugaan ada kekurangan volume pekerjaan di tiga paket tender pasar tersebut dan anehnya pekerjaan ini tetap di FHO,” sesalnya.
Dengan demikian, indikasi dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan di tiga pasar yang ada, di Dinas Perindag Lombok Barat, maka kami meminta kepada pihak Ditreskrimsus agar serius menuntaskan kasus ini, Karena kami telah memberikan laporan dan melampirkan beberapa bukti awal,” jelas Asmuni. (Fatah)






