NTB EXPOSE Lombok Tengah – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Sidang Paripurna pada hari Jumat (22/01/21) berlangsung di ruang sidang utama guna mengagendakan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2016-2021.
Pada acara tersebut Sidang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Lombok Tengah M. Tauhid, yang dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah HL.Pathul Bahri,SIP
Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tersebut sesuai dengan UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah H Lalu Rumiawan membacakan surat akhir masa jabatan Bupati HM. Suhaili,FT,SH dan wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah HL. Pathul Bahri, SIP periode tahun 2016-2020. Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah akan berakhir pada tahun ini 17 feberuari 2021 mendatang. Surat pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 12 Februari 2016 dan dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 hari Rabu.
Dengan demikian sidang tersebut telah mengumumkan masa jabatan HM. Suhaili FT SH sebagai Bupati dan H L. Pathul Bahri SIP sebagai Wakil Bupati berakhir pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021.
DPRD Kabupaten Lombok Tengah akan mengirimkan Surat usulan kepada Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan Pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah priode 2016-2021 atas pengabdiannya selama ini dalam membangun kabupaten Lombok Tengah.
“Kami sampaikan ucapan terimaksih atas pengabdian bupati dan wakil bupati yang sudah membangun Lombok Tengah menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya,”jelas Ketua DPRD sebelum menutup Sidang Paripurna tersebut.
Meski sampai ahir masa jabatan Bupati dan wakil bupati masih banyak harapan masyarakat yang belum terpenuhi, namun itu akan menjadi tugas Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih tahun 2021-2025.
“Kami mohon maaf jika dalam berinteraksi ada yang kurang berkenan, dan Kepada KPU untuk segera tuntaskan pelaksanaan Pilkada 2020 agar bisa berjalan dengan semestinya untuk kepentingan Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat Mendatang. (ntbexpose/02)






