NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Dalam upaya indonesia satu data, Badan Pusat Statistik ( BPS ) akan selenggarakan sensus atau Registrasi Sosial Ekonomi ( Regsosek ). Untuk mendata seluruh orang atau masyarakat tanpa terkecuali.
2 hal poin penting tujuannya adalah Pertama, agar pemerintah peroleh 1 data di jaring pengaman sosial. Sehingga segala bentuk bantuan benar-benar tepat sasaran. Kedua, sebagai acuan basis data pemberdayaan ekonomi masyarakat.
” Regsosek berfungsi memetakan kondisi terkini masyarakat, jadi bahan evaluasi pemerintah sehingga menjadi tahu dan bisa tentukan perencanaan atau regulasi tepat yang harus diterapkan membantu kemajuan masyarakat,” papar Drs. Anas, M.Si, Kepala BPS Lombok Tengah kepada media ini, rabu ( 05/10/22 ).
Lebih lanjut, Anas menjelaskan, mengenai bagaimana penggunaan data ini, siapa yang memetren dan mengupdate nantinya berdasar KePres yang sedang disusun sedang digodok sambil jalan oleh Bappenas untuk menjadi payung hukumnya.
” Ide Regsosek muncul dari Bapenas, BPS hanya pelaksana ditugasi Presiden,” ujarnya.
Diketahui, Regsosek menjadi kegiatan sensus perdana setelah covid-19. Dari penelitian Bapenas di 95 Desa sampel, dilaporkan data salah sasaran capai 40 persen.
Soal nilai anggaran Regsosek tiap Daerah jumlahnya variatif, diusulkan tergantung jumlah petugasnya, di Loteng sendiri terdapat 1.846 orang petugas.
Adapun sistem rekrutmen petugas dilakukan secara manual dengan berdayakan SDM yang ada di tiap Desa. Tahapannya, dimulai saat sosialisasi perekrutan petugas disampaikan melalui pelaksaan Rakorda tanggal 21 September 2022, mengundang seluruh OPD, Kecamatan, dan seluruh Kepala Desa.
” Petugas berasal dari Desa setempat agar efektif karena menguasai langsung wilayah masing-masing,” imbuhnya.
Memaksimalkan kinerja dan minimalkan kesalahan atau kesulitan. Setiap Kecamatan juga telah ditempatkan penanggung jawab. Didukung tim pangawas dan sobat statistik yang sudah ada di Desa sebagai mitra. Serta dikawal Pemdes.
Jumlah petugas ditiap Desa macam-macam tergantung jumlah Kepala Keluarga. 1 orang petugas PCL mendata 250 KK. 1 pengawas mendampingi 3 PCL.
” Semua petugas baik PCL, pengawas, penanggung jawab sudah dapat pelatihan selama 2 hari di Hotel Lombok Raya awal oktober kemarin, selain dapat pembekalan mereka juga terima uang saku sesuai ketentuan,” kata Anas.
Terkait besaran gaji ditetapkan sesuai UMR. Dialokasikan sebesar 3,4 juta per satu orang petugas. Proses Regsosek sedianya akan berlangsung mulai 15 Oktober mendatang sampai 14 November selama 1 bulan penuh. (Irsyad)






