Lagi-Lagi Tim Pansel PDAM Loteng Disoal MATA NTB

NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Mundurnya jadual seleksi Dewan Pengawas ( Dewas ) dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Loteng bukti bahwa Tim Pansel belum siap melaksanakan tugasnya dengan baik.
Hal ini di katakan M. Samsul Qomar atau akrab disapa MSQ kepada media ( sabtu 22/05) hari ini.

Dijelaskan mantan Ketua Komisi 2 DPRD Loteng ini, Tim pansel harus lebih banyak membaca aturan soal pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewas BUMD ini, jika tidak maka akan fatal akibatnya.
,” jadi mohon di baca baik baik Permendagri 37 / 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas Komisaris dan Direksi BUMD pasal 4 ayat 1 bahwa proses pemilihan Dewan Pengawas atau Komisaris melalui seleksi, sehingga salah besar kalau ada unsur Dewan Pengawas yang di tunjuk Pemerintah, bertentangan dengan pasal 4 ayat 1,” tegasnya.

Hal tersebut sesuai dengan statemen Ketua Pansel Dr. Muazzar Habibi di WAG MATA soal ada upaya diskresi jika dalam proses penjaringan tidak ada pendaftar atau tidak ada yang lolos seleksi sesuai persyaratan yang di syaratkan pansel.

” tidak ada ketentuan mengenai diskresi dalam Permendagri 37, yang ada adalah jika pendaftar kurang dari 3 setelah perpanjangan 2 x 24 jam maka pemda bisa bersurat ke Depdagri untuk mempertanyakan apakah proses di lanjutkan atau di ulang kembali sampai memenuhi 3 calon,” urai Ketua Pemuda Pancasila Loteng ini.

Selanjutnya, dia menjelaskan tidak ada ketentuan yang menyatakan unsur independen itu harus menguasai tentang sumber mata air karena di pengumuman tentang syarat- syarat Dewas yang di pengumuman tidak ada ketentuan itu, ,” silahkan kita baca lebih dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 Permendagri 37 tahun 2018 itu,” jelas MSQ.

Selebihnya dalam aturan yang di jelaskan ketua tim pansel, ” saya bingung aturan BUMD yang mana yang di maksud pak Doktor karena Permendagri No : 18 tahun 2018 itu tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa bukan tentang BUMD, jadi keliru kalau itu dijadikan acuan sehingga Bupati bisa menunjuk Dewas dan Direksi PDAM secara langsung,” kata ketua umum KONI ini.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada Pemda untuk tidak mencoba mencari celah agar proses ini dikembalikan ke penunjukan oleh Bupati karena akan rentan di perkarakan secara hukum dan kalah.

Pihaknya menyarankan aturan yang di gunakan tersebut harus sesuai yakni Permendagri bukan aturan lain apalagi mencari cari aturan tambahan yang tidak ada korelasinya dengan proses seleksi yang sedang berlangsung.(ntb expose/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *