NTB EXPOSE. Lombok Tengah – Heboh dengan dipenjarakannya 4 IRT dan 2 balita oleh APH karena dinilai melanggar hukum, ternyata telah membuat masyarakat Lombok Tengah mengelus dada hingga berpotensi membuat antipati terhadap APH berujung dengan penggalangan dukungan untuk memberikan bantuan hukum terhadap mereka.
hal ini menurut Dian Sandi Utama, salah seorang tokoh muda Loteng merasa prihatin dan berniat menggalang dukungan dengan cara menyebarluaskan petisi yang harus ditandatangani oleh masyarakat. Dalam petisi tersebut dipaparkan mengenai keberadaan UD Mawar ysng diduga menjadi pangkal persoalan tersebut.
Dijelaskan Dian Sandi,” bahwa-UD Mawar adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan tembakau yang beralamat di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kec. Kopang-Kab. Lombok Tengah. Dengan nomor perizinan SPPL :07/647/PTK/PPW
5 Alasan kami meminta teman-teman untuk ikut menanda-tangani petisi online ini dan kemudian kami akan serahkan kepada Pemerintah (Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah)
Pertama, Perusahaan ini tidak benar-benar memiliki izin untuk berdiri di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng-Kec Kopang. Karena izin SPPL dengan nomor : 07/647/PTK/PPW itu dinyatakan berdiri di Dusun Peseng, sehingga wajar warga melakukan penolakan.
Kedua, Adanya dugaan pemalsuan dokumen, hal ini terungkap waktu hearing publik warga dengan pihak perusahaan pada tanggal 12 November 2020 dimana warga menuntut APH untuk memperoses pemilik UD MAWAR secara hukum yang telah melakuan pemalsuan dokumen tanda tangan Kepala Desa dalam proses pengurusan ijin UD Mawar.
Ketiga, Keberadaan UD Mawar tidak memberikan kontribusi terhadap warga disekitar perusahaan itu berdiri (Fakta ini terungkap dari pernyataan beberapa warga kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah mendampingi dari awal permasalahan ini muncul)
Keempat, Dari aspek lingkungan, keberadaan UD Mawar telah menyebabkan penderitaan (Sesak nafas dan pusing bau menyengat) bagi masyarakat sekitar perusahaan itu berdiri (Disampaikan oleh Kades Wahageseng; hearing publik)
Kelima, “ungkap Dian Sandi Utama Pemilik perusahaan ini benar-benar seperti tidak memiliki hati nurani, telah hilangkan nilai-nilai kemanusiaannya karena dengan sadar mereka telah memenjarakan 4 IRT (Ibu Rumah Tangga) dan 2 Balita hanya karena gudang mereka dilempari warga, itu semua terjadi karena mereka (pihak perusahaan) tidak bersedia memenuhi tuntutan (aspirasi) warga sekitar perusahaan ini berdiri.
Semoga petisi ini mendapat dukungan dari masyarakat Lombok sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wejangan pihak perusahaan, “ungkapnya.
Ditegaskan Dian Sandi Utama salah satu Staf Ahli Gubernur ini,” Polres Loteng pernah membuat publik bangga sewaktu menangani kasus anak laporkan ibu kandung itu dengan menjalankan hukum progressif, dengan alasan kemanusiaan. Tapi pada alasan yang sama Polres malah tidak menjalankannya, padahal akibat yang akan timbul oleh persoalan ini jauh lebih fatal karena ada balita disana.
Sebagai pengayom masyarakat, Polisi semestinya mengedepankan upaya damai agar tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Ada rasa keadilan yang harus diutamakan, sekarang ini jadi ramai hanya karena kerugian 4,5 juta (itupun masih tafsiran) 4 IRT dan 2 Bayi harus mendekam dipenjara.” tegas Dian Sandi Utama. (ntbexpose/03)



